Petugas Satpol PP Kota Mojokerto mencatat identitas pemilik warung yang kedapatan melanggar aturan PPKM saat operasi yustisi skala besar dipimpin Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi.

IM.com – Kota Mojokerto termasuk lima daerah di Jawa Timur yang tidak wajib memperpanjang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Demikian, halnya dengan Walikota Ika Puspitasari juga tetap tidak memberlakukan PPKM sampai 8 Februari 2021 seperti halnya 10 kota/kabupaten lain. PPKM di Kota Mojokerto berakhir 28 Januari 2021.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 34 Tahun 2021 hanya mewajibkan 10 daerah memperpanjang PPKM sampai 8 Ferbuari 2021. Selain itu, ada tambahan tujuh kota/kabupaten lain yang mulai memberlakukan PPKM di tahap kedua ini.

“Ada tambahan tujuh daerah lain yang harus mulai menerapkan PPKM. Sehingga, berdasar Kepgub terbaru ada 17 daerah di Jawa Timur yang harus melaksanakan PPKM pada 26 Januari – 8 Februari 2021,” jelas Ika Puspitasari usai mengikuti Rapat Evaluasi Penerapan PPKM di Jawa Timur secara daring dari Ruang Galeri, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa (26/1/2021).

Sementara Kota Mojokerto termasuk dalam lima daerah yang tidak wajib melaksanakan ketentuan tersebut. Pasalnya, PPKM periode pertama (11-25 Januari 2021) dinilai sudah cukup efektif menurunkan tingkat penyebaran Covid-19. (Baca: Ning Ita Bersama Forkopimda Mulai Sosialisasikan PPKM).

“Sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto tanggal 12 Januari 2021 lalu, PPKM akan terus dilanjutkan sampai 28 Januari 2021,” ujarnya.

Menurut walikota yang akrab disapa Ning Ita, adanya PPKM mampu meningkatakan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Ia menegaskan, tempat wisata dan hiburan di Kota Mojokerto harus mematuhi pelaksanaan PPKM.

“Begitu pula, kegiatan belajar mengajar 100% harus dilaksanakan secara daring. Untuk keramaian atau hajatan di lima lokasi yang dipantau semuanya juga wajib taat menjalankan aturan,” tambahnya.

Ning Ita menyampaikan bahwa berdasar data epidemiologis harian, jumlah penderita Covid-19 masih fluktuatif, tetapi mengalami penurunan trend. Begitu pula dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) atau angka penggunaan tempat tidur di rumah sakit baik di ruang ICU maupun di ruang isolasi sudah mengalami penurunan.

Ning Ita berharap dengan sosialisasi yang terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Mojokerto bersama Kampung Tangguh Semeru dan Kader Motivator semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati 6M.

“Jadi kalau kita sudah terbiasa dengan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Maka ada 2 M tambahan, yakni membatasi mobilitas dan melaksanakan vaksinasi,” ujarnya.

Ning Ita menambahkan bahwa seluruh pemangku kepentingan telah bahu membahu dalam melaksanakan monitoring PPKM. Ia menyebutkan, selama PPKM, tim gabungan dari Satpol PP bersama Kodim 0815 dan Polresta Mojokerto akan terus melakukan menegakkan disiplin protokol kesehatan.

“Petugas akan memantau disiplin masyarakat dalam memakai masker, penutupan tempat wisata dan hiburan, jam operasional pasar, tempat usaha, tempat ibadah dan keramaian,” tegasnya

Menurut Ning Ita, di Kota Mojokerto belum semua taat dengan ketentuan. Tim gabungan masih menemukan beberapa pelanggaran namun jumlahnya tidak besar.

“Pelanggaran terjadi pada pemakaian masker. Tempat usaha yang melebihi kapasitas dari 1.256 tempat usaha yang melebihi kapasitas hanya 2% saja. Ada juga pelanggaran jam operasional di pasar namun tidak terlalu lama,” imbuhnya.

Dengan semakin tingginya kesadaran dan disiplin masyarakat maka akan semakin berkurang pula jumlah yang terpapar Covid-19.

“Mari bersama-sama taat pada protokol kesehatan, sehingga kita tidak perlu lagi menerapkan PPKM di kota tercinta ini. Karena, disiplin protokol kesehatan adalah benteng utama dari Covid-19,” pungkasnya. (im)

451

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini