IM.com – Polres Mojokerto beserta polsek jajaran berhasil membongkar 17 kasus peredaran narkoba dan menangkap 27 tersangka sepanjang Januari 2021. Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan para tersangka.
Dugaan itu tercium dari penelusuran rekening para tersangka. Penyidik tengah melakukan pendalaman indikasi TPPU itu apakah terkait peredaran narkoba atau tidak.
“Kami akan melakukan pemrosesan uang yang tersangka gunakan dalam rangka proses penyidikan TPPU,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Rabu (27/1/2021).
Sementara dari 27 tersangka pengedar maupun pemakai itu, 19 orang diringkus anggota Satresnarkoba Polres dan delapan pelaku ditangkap jajaran polsek.
Ada dua yang mendapat sorotan. Yakni kasus yang melibatkan WE, warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 10,5 gram yang akan diedarkan di wilayah Mojokerto. Petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan ke pelaku lain,” tandas Dony.
Lainnya yakni pengedar narkoba berinisial EAS, warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko. Pelaku yang berstatus honorer Dishub Kabupaten Mojokerto itu sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti narkoba di sela-sela benang.
“Sabu-sabu ini disimpan di sela-sela lubang benang gelas,” ungkap Kapolres.
Dalam pengungkapan 17 kasus itu, sebanyak 49,13 gram sabu-sabu diamankan. Masing-masing seberat 30,34 gram disita Polres plus 18,79 gram diamankan polsek.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Mojokerto menyita pil dobel L sebanyak 30.847 butir pil dobel L. Sedangkan Polsek Jajaran mengamankan 828 butir.
“Pil Double L 31.675 butir yang diungkap dari beberapa pelaku,” ujar AKBP Dony Alexander.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 subs pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. (im)