IM.com – Motif Mohammad Irwanto (25) menghabisi nyawa terapis karena tidak punya uang untuk membayar jasa layanan pijat plus-plus dari korban. Hal itu menguak fakta pembunuhan berencana karena pelaku dengan sengaja menganiaya korban hingga tewas.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi mengungkapkan, pelaku bisa dianggap pelanggan panti pijat Berkah. Aksi pembunuhan terjadi pada kunjungan kedua tersangka ke tempat layanan jasa pijat yang berlokasi di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis itu pada Kamis (4/2/2021) lalu.
“Dari pengakuan pelaku, dia sengaja mendatangi panti pijat itu tanpa berbekal uang. Sehingga pelaku sengaja membawa senjata tajam di dalam tas ranselnya,” kata Deddy dalam konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Jumat (19/2/2021).
Deddy melanjutkan, usai mendapatkan pelayanan pijat, tersangka ditawari korban, Ambarwati alias Santi (35) untuk layanan birahi dengan tarif Rp 300 ribu. Tersangka langsung mengiayakan tawaran itu kendati tak punya uang untuk membayar jasa plus-plus itu.
“Pelaku ini sebenarnya sudah berkeluarga, tapi dua bulan pisah ranjang dengan istrinya dan tidak mempunyai pekerjaan tetap. Setelah nonton video porno, dia sengaja mendatangi pijat Berkah untuk memuaskan hasratnya tanpa membayar,” ucapnya.
Setelah dua kali berhubungan badan, pelaku langsung menusuk korban dengan golok yang sudah disiapkannya tadi. Akibatnya, terapis asal Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk itu mengalami tiga luka tusuk.
“Saat itu posisi korbannya menungging dan pelaku menusuk dari belakang. Dua luka tusukan di punggung dan satu di bagian leher sebelah kiri sedalam 14 cm yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tambah Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rohmawati Lailah.
Setelah menghabisi nyawa Santi, pelaku juga menyabetkan goloknya ke terapis lain, Tatik (47), warga Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, sebelum kabur dengan hanya mengenakan celana dalam dan mengendarai motor Hodna Beat nopol S 6110 OAG miliknya. Korban lain yang terkena sabetan golok tersangka mengalami luka parah di kepala bagian belakang hingga harus dilarikan ke rumah sakit. (Baca: Polisi Ungkap Motif dan Ciri Pembacok Terapis Panti Pijat di Jetis).
Sementara pelaku yang melarikan diri menjadi buronan polisi. Setelah dua pekan lebih dalam pelarian, tersangka akhirnya berhasil diringkus dengan tembakan di kedua kakinya di wilayah Kabupaten Magetan. (Baca: Pelaku Pembunuhan Terapis Dilumpuhkan di Magetan, 14 Hari Kabur ke Jakarta).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. (im)