IM.com – Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menangkap KD (33), pengedar sabu asal Jombang yang membawa senjata api. Tersangka mendapatkan senpi rakitan tersebut dari seorang warga Mojokerto berinisial UC.
Tersangka KD diringkus tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim di rumahnya, kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. Dari penangkapan pelaku KD polisi menemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram, dan alat hisapnya.
“Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter,” tambahnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (16/3/2021).
Direktur Resnarkoba Kombes Hanny Hidayat mengatakan, penangkapan tersangka berdasar hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Ia mengatakan, motif KD diduga mengedarkan narkotika jenis sabu sekaligus pemilik senpi rakitan.
“Dari hasil pengakuan tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) warga Mojokerto,” jelasnya didampingi Wadir Resnarkoba AKBP Aris Supriyono dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri.
Warga Mojokerto yang memasok senpi kepada KD pun telah ditangkap sebagai tersangka. Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan penyidikan untuk meringkus MAS selaku pemilik sabu yang masih buronan.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun hukuman penjara.
“Untuk tersangka UC dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Hanny. (im)