IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Sosial, kembali menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp 200 ribu kepada 3.500 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dan terverifikasi, Senin (4/10/2021) pagi. Bantuan ini bersumber dari program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021.
Bansos diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Kepala Dinas Sosial Ludfi Ariyono, di Pendapa Kecamatan Gondang dan Sooko. Pada kesempatan itu, bupati menekankan bahwa saat ini pemerintah terus gencar menyuntikkan vaksin kepada para lansia, sebagai kelompok rentan Covid-19.
“Target warga Kabupaten Mojokerto yang harus kita vaksin adalah 862.014 orang berusia di atas 12 tahun (wajib vaksin). Saat ini angka cakupannya baru sekitar 58%. Artinya kalau 50% saja dari itu, masih ada 430 ribuan warga yang belum divaksin. Akhir Oktober akhir ini harus tercapai,” kata Ikfina.
Bupati juga menyerukan agar warga Kabupaten Mojokerto segera melakukan vaksinasi jika belum. Seruan tersebut merupakan arahan tegas, untuk menggerakkan seluruh warga Kabupaten Mojokerto bekerjasama untuk menurunkan status PPKM level 3 ke level 2.
“Untuk turun level PPKM, kita harus mengejar target vaksin untuk lansia sebanyak 40%. Sedangkan kita saat ini masih sekitar 25 persen dari 1.000 orang lansia. Bagi yang masuk wajib vaksin namun tidak mau melaksanakan, bisa dikenakan sanksi administrasi penundaan hingga penghentian bansos, serta pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Ikfina, penurunan level PPKM tersebut memungkinkan perekonomian di Kabupaten Mojokerto kembali menggeliat. Terutama pada sektor pariwisata yang dapat beroperasi lagi setelah berada di level 2.
Kita mengacu dasar aturan pusat. Masuk-masuk tempat umum juga harus vaksin. Jadi, mau pergi atau tidak bepergian kemana-mana, segera lakukan vaksin apabila belum. Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegas bupati. (im)