Rapat paripurna pandangan umum fraksi terkait dua Raperda Retribusi di ruang Rapat Graha Whicesa Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021).


IM.com – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto meminta penjelasan menyeluruh (komprehensif) terkait dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Pasalnya, dewan menilai terdapat kontradiksi aspek yuridis pada kedua regulasi tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.

Pendapat ini disampaikan dalam sidang paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi di ruang Rapat Graha Whicesa Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021). Agenda paripurna tersebut menindaklanjuti penjelasan Bupati Ikfina Fahmawati terkait dua raperda inisiatif Pemkab yakni tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada rapat paripurna sebelumnya, 29 November 2021.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS menerangkan, usulan dua reperda lahir karena terbitnya peraturan pemerintah melalui peraturan menteri terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, MK telah menyatakan UU tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersarat.

“Karena itu hakim MK memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan perbaikan UU tersebut paling lama 2 tahun,” jelas Jubir Fraksi PKS membacakan pandangan umum fraksinya pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021). Rapat ini yang dipimpin Ayni Zuroh dihadiri Bupati  Ikfina Fahmawati.

Jubir Fraksi PKS menuturkan, apabila dalam 2 tahun tidak ada perbaikan (revisi), maka UU Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, lanjutnya, MK juga melarang pemerintah keluarkan kebijakan strategi serta tidak di benarkan pula menerbitkan peraturan pelaksanaan baru  yang berkaitan dengan UU 11/2020.

“Atas dasar putusan tersebut, Fraksi fraksi PKS  berpendapat alangkah baiknya dua reperda  yang dimaksud agar dipertimbangkan atau ditunda sampai Revisi UU Cipta Kerja selesai dan berkekuatan hukum tetap,” tutup Jubir Fraksi PKS.

Sementara dalam pandangan umum fraksi PKB, PDI, Demokrat, PAPI, Nasdem dan Hanura tetap memberikan catatan dan lampiran yang tak terpisahkan untuk dijawab bupati dengan penjelasan secara yuridis, sosiologis dan filosofis. Serta sejauh mana kajian yang telah dilakukan Pemkab terkait dampak positif rancangan regulasi tersebut bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto. (*/im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini