Komandan Korem 082/CPYJ Kolonel Inf M. Dariyanto, saat memimpin sidang Pankar Jabatan Perwira di Ruang Puskodalops Makorem 082/CPYJ

IM.com – Seorang perwira TNI AD dalam menduduki jabatan tidak boleh lebih dari tiga tahun. Demikian disampaikan Komandan Korem 082/CPYJ Kolonel Inf M. Dariyanto, saat memimpin sidang Pankar Jabatan Perwira di Ruang Puskodalops Makorem 082/CPYJ Jalan Veteran Nomer 3 Kota Mojokerto, Kamis (13/01/2022).

Kolonel Inf M. Dariyanto menjelaskan penempatan jabatan perwira harus memperhatikan beberapa hal diantaranya masa saat seorang perwira menduduki jabatan. Ketentuan TNI AD seorang perwira tidak boleh lebih dari 3 tahun menduduki jabatan.

“Setelah tiga tahun harus ada perpindahan jabatan. Namun perpindahan jabatan harus memperhatikan kebutuhan organisasi sehingga mereka yang menempati jabatan tersebut memiliki kemampuan dan pengalaman dalam dinasnya, sehingga diharapkan akan berdinas dengan baik dan kinerja satuan meningkat,” jelasnya.

Lanjut Danrem, para perwira yang diarahkan penempatan jabatannya akan mampu memberikan warna, kreativitas dan inovasi di satuannya serta dapat memberikan integritasnya di satuan.

Selain itu sidang jabatan ini juga untuk menempatkan jabatan yang kosong karena yang ditinggal karena pejabatnya memasuki masa purna tugas.

Sidang Pankar di hadiri Para Dandim jajaran, para Kasi Korem 082/CPYJ dan Kakumrem 082/CPYJ. (Penrem CPYJ)

136

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini