Dessy Rohmawati (30), warga Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. diringkus Unit II Satreskrim Polresta Mojokerto setelah menipu banyak korban dengan modus memberikan pekerjaan di PT Ajinomoto Indonesia, Rabu (16/2/2022).


IM.com – Perempuan di Mojokerto tertangkap melakukan tindak pidana penipuan dengan modus membuka lowongan pekerjaan di PT Ajinomoto Indonesia. Dari hasil kejahatannya, pelaku Dessy Rohmawati (30) berhasil mengumpulkan uang ratusan juta rupiah dari para korbannya.

Pelaku diketahui adalah mantan karyawan PT Ajinomoto Indonesia. Modus pelaku melakukan penipuan adalah dengan meyakinkan korbannya bahwa dirinya bisa menjadikan mereka sebagai karyawan tetap di perusahaan bekas tempat kerjanya.

Kapolres Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pelaku menetapkan syarat kepada para korban yakni dengan membayar sejumlah uang. Nilainya, mencapai puluhan juta rupiah per orang.

“Saudari DR (Dessy Rohmawati) yaitu dengan cara menjanjikan kepada para korban dapat memasukan sebagai karyawan tetap di PT. Ajinomoto Indonesia, dengan syarat membayar uang antara Rp. 20.000.000 – Rp. 45.000.000,” ujar Rofiq didampingi Kasat Reskrim AKP Hari, Kasi Humas IPTU MK Umam, Kasi Propam IPDA Yuda dalam konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk, Rabu (16/02/2022) siang.

Rofiq menjelaskan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap berdasarkan laporan salah satu korbannya pada 14 Januari 2022 lalu. Perempuan cantik asal Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto itu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

“Sementara ini kita sudah menerima laporan dari tiga korban yang berbeda terkait kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh saudari DR. Saat ini status saudara DR sudah tersangka dan ditahan dirumah tahanan negara Polresta Mojokerto,” ujar Rofiq.

Polresta Mojokerto akan mengembangkan penyidikan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat lain di belakang Dessy. Untuk itu, Kapolresta meminta masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan oleh tersangka DR agar melapor ke Unit II Satreskrim.

“Bagi masyarakat yang mungkin pernah mendapatkan janji dan pernah ada hubungan transaksi dengan saudara DR bisa membantu kelancaran proses penyidikan dengan berkomunikasi kepada penyidik,” tandasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dari korban berupa 13 Kwitansi pembayaran masuk kerja ke PT. Ajinomoto Indonesia, 1 bendel Rekening Koran masing–masing korban, Screenshot percakapan lewat Whatsapp antara korban dan pelaku

Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku DR, 1 buah buku tabungan Tahapan BCA dengan nomor rekening 0500509333 an.DR, 1 bendel Rekening Koran Tahapan BCA dengan nomor rekening 0500509333 an. DR mulai bulan Januari 2021 s/d bulan Februari 2022,  1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy dan 1 lembar STNK, 1 unit Mobil Honda Brio Satya Nopol. S-1617-ZI Tahun 2018 warna Putih beserta Kunci kontaknya dengan 1 lembar STNK Mobil. (im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini