IM.com – – Tim Satnarkoba Polres Mojokerto terus beraksi mempersempit pasar peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam aksinya kali ini berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto, dalam rilisnya menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba terjadi pada Rabu, (26/07-2017) pukul 16.30 WIB. “ Penangkapan pengedar narkoba jenis sabu berlangsung di area SPBU Desa Sedati, Kecamatan Ngoro,” terangnya.
Tersangkanya, adalah Hamid bin Selamet kelahiran Pasuruan 37 tahun lalu. Pria yang tinggal di Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Pasuruan dan berpendidikan tidak tamat sekolah dasar tidak bisa mengelak saat diringkus petugas.
Pasalnya, kata Sutarto, saat diringkus dan digeledah, tersangka terbukti menyimpan narkoba jenis sabu. Yakni 1 poket sabu kemasan plastik klip seberat 0.34 gram. “ Barang bukti tersebut sudah siap diedarkan,” tandas Sutarto.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas selain 1 poket sabu kemasan plastik klip seberat 0.34 gram, juga 1 unit handphone merek Nexcom warna biru orange. “ Tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Sutarto. (uyo)