Capture video rekaman CCTV yang menunjukkan seorang supeltas diseruduk mobil Panther warna hijau di titik putar balik (U-Turn) Jalan Raya Mojokerto-Jombang, tepatnya di depan Masjid Darussalam, Desa Gemekan, Sooko, Minggu (10/4/2022).

IM.com – Polisi menetapkan Saifudin (39), pengemudi mobil Isuzu Panther nopol S 1489 WY yang menabrak sukarelawan pembantu lalu lintas (supeltas) di Jalan Raya Mojokerto-Jombang sebagai tersangka. Warga Desa Plosokerep, Sumobito, Jombang itu disangka hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Saifudin sebagai tersangka. Penyidik juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada ke kejaksaan.

“Kami tetapkan tersangka setelah gelar itu. Sekarang masih menunggu hasil koordinasi dengan kejaksaan,” kata Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto Iptu Wihandoko, Sabtu (16/4/2022).

Penyidik menilai perbuatan tersangka sebuah kelalaian yang memicu kecelakaan sehingga mengakibatkan korban mengalami luka berat. Meski menjadi tersangka, Saifudin tidak ditahan.

“Untuk sementara kami belum menerbitkan surat penahana,” ujar Wihandoko.

Kepolisian hanya mengenakan Safudin wajib lapor untuk memudahkan proses pemeriksaan. Sejauh ini, kepolisian belum memeriksa dia sebagai tersangka.

“Pelaku terus kami minta lapor di Polres Mojokerto untuk memudahkan kami dalam pemeriksaan,” tandasnya.

Wihandoko menuturkan, pihaknya sedang mengarahkan perhatian untuk mendalami alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan seorang saksi mata, yakni sopir ambulans RS Dian Husada, Gemekan, Sooko, Mojokerto.

“Sopir ambulans ini saksi ketiga yang melihat langsung kecelakaan itu. Dua saksi sebelumnya mengetahui sesaat setelah terjadi kecelakaan,” tuturnya.

Penyidik juga meminta pendapat ahli untuk menganalisa rekaman CCTV dari dua titik di lokasi kecelakaan. Selain keterangan saksi, upaya memperkuat alat bukti juga dilakukan dengan mengkaji hasil olah TKP dan visum korban.

“Analisa CCTV di antaranya untuk melihat pelat nopol mobil pelaku, kalau petunjuk kejaksaan harus disertai keterangan Labfor, kami akan bersurat ke Labfor,” tuturnya.

Seorang supeltas, Priyo Hadi Santoso (38), mengalami naas saat bekerja di titik putar balik (U-Turn) Jalan Raya Mojokerto-Jombang, tepatnya di depan Masjid Darussalam, Desa Gemekan, Sooko, Minggu (10/4/2022). Dalam rekaman kamera CCTV terlihat, sebuah mobil panther dari utara tiba-tiba oleng dan menyeruduk korban.

Baca: Supeltas Diseruduk Panther di Jalan Raya Mojokerto-Jombang

Tak berhenti di situ, mobil terus melaju dan menabrak median jalan. Panther warna hijau itu akhirnya berhenti di tengah jalan di jalur arah berlawanan, nyaris disambar truk yang melaju dari dari selatan (Jombang).

Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan kaki. Warga Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan itu telah menjalani 2 kali operasi di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo.

“Biaya operasi dan perawatan ditanggung penuh Jasa Raharja, plafon Rp 20 juta sudah habis. Sekarang dilanjutkan dengan BPJS,” ungkap Wihandoko. (im)

121

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini