IM.com – Setelah melalui proses penangkapan yang dramatis, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim langsung menyerahkan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT), anak kiai yang menjadi tersangka kasus pencabulan, ke kejaksaan. Putra pengasuh Ponpes Shiddiqiyah Jombang, KH Mochamad Muchtar Mu’thi, itu kini ditahan di Rutan Klas I Medaeng.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, secara administrasi pihaknya telah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti yang diterima JPU dan disaksikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang. Artinya kasus MSAT siap untuk disidangkan.
“Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU,” kata Kombes Pol Totok, Jumat (8/7/2022).
Totok menjelaskan, pihaknya kemarin telah mengamankan 351 simpatisan dalam proses penangkapan 7 Juli 2022, gabungan tim penyidik dari Ditkrimum Polda Jatim dan penyidik yang dibentuk Kapolres Jombang, telah menetapkan 5 tersangka. 1 diantaranya tersangka yang menghalangi saat penangkapan pada hari Minggu dan 4 tersangka pada hari Kamis di pondok.
“Rencana siang hari ini kita lakukan penahanan 5 tersangka dengan pasal 19 UU 12 2022, tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2 ancaman hukuman 5 tahun,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejati Jatim, Sofian Selle menuturkan, MSAT disangkakan dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau Pasal 294 ayat 2 P2KP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
“Tentunya dengan adanya penyerahan ini kami tindak lanjuti dengan persidangan,” tuturnya Sofian Kasi Pidum Kejati Jatim.
Selain itu, Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, Persidangan terhadap MSAT ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Hal tersebut karena alasan keamanan dan kondusifitas peradilan yang akan dilalui MSAT.
“Tempat kejadian memang di Jombang tapi berdasarkan kondusifitas kami Forkopimda Jombang, Kapolres, Kejari mengusulkan untuk memindahkan tempat persidangan dengan berbagai macam alasan,” pungkas Tengku.
Seperti diberitakan, penangkapan buronan kasus pencabulan terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di kediamannya, lingkungan Ponpes Shiddiqiyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, diwarnai kericuhan, Kamis (7/7/2022). Polisi sempat mendapat perlawanan dari santri dan pendukung putra Kiai Muchtar Mu’thi, bahkan sampai disiram kopi panas.
Puluhan santri Ponpes dan pendukung tersangka berusaha menghadang petugas. Sementara, Kiai Muchtar, berupaya melindungi anaknya melalui jalur negosiasi. (Baca: Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Tersangka Pencabulan Santriwati Akhirnya Diringkus)
Kendati, pembicaraan itu sesungguhnya mengarah usaha menghalangi polisi agar tidak menangkap tersangka. Situasi semakin memanas ketika polisi berusaha merangsek masuk ke kediaman.
Saat itulah, massa pendukung tersangka sempat menyiramkan wedang kopi yang masih panas ke arah petugas. Parahnya, siraman air panas itu kebetulan mengenai tubuh Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha.
Ratusan personel gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang yang mengepung kediaman Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, langsung melakukan tindakan tegas. Polisi mengamankan sejumlah orang yang menghadang dan di antara kerumunan yang menyiramkan kopi panas.
Setelah menemui beberapa kendala, polisi akhirnya berhasil meringkus pria yang akrab disapa santri ponpes dengan panggilan Mas Bechi. Tersangka disebut-sebut bersembunyi dari pihak berwenang di ponpes sekaligus kediaman keluarganya. (im)