IM.com – DPRD Kota Mojokerto Rancangan menggelar rapat paripurna, Senin (25/7/2022). Salah satu agendanya penyampaian laporan pimpinan gabungan Komisi. Laporan atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga menjadi Perda.
Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL merupakan bagian dari tiga raperda inisiatif DPRD tahun 2021. Dua lainnya yakni tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam dan Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Ketiga raperda tersebut telah melalui pembahasan dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD dengan tim pembahasan raperda Kota Mojokerto pada 17-20 November 2021,” kata Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto, Udji Pramono membacakan laporannya.
Setelah melalui tahapan pembahasan, ketiga raperda dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan tanggapan yang dituangkan dalam Surat Gubernur Nomor 188/6504/013.4/2022 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto. Hanya saja, kata Udji, surat tersebut hanya berisi hasil fasilitasi terhadap raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Sedangkan dua raperda yang lain sampai saat ini hasil fasilitasinya belum turun. Padahal kedua raperda tersebut proses fasilitasinya lebih dahulu daripada Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Entah dengan perimbangan apa sehingga hasil fasilitasi raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima ini yang diturunkan terlebih dahulu. Maka dalam kesempatan ini kami akan menyampaikan laporan pimpinan gabungan komisi terhadap pembahasan materi rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sebagai berikut,” paparnya.
Pertama, proses pembahasan. Udji menyatakan, pembahasan Raperda tentang penataan dan pemberdayaan PKL sudah berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Mojokerto.
“Kedua pendapat fraksi. Pada dasarnya seluruh fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan bahwa Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang telah dibahas tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ungkapnya.
Ketiga, hasil pembahasan. Ia menjelaskan, inisiasi rancangan peraturan daerah tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima oleh DPRD dilandasi atas dua pertimbangan.
Pertama, pertimbangan filosofis. Ia membeberkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan merupakan hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara.
“Hak konstitusional itu wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh negara berdasarkan nilai-nilai pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ucap Udji.
Kedua, pertimbangan sosiologis. Udji mengemukakan, keberadaan pedagang kaki lima di pusat-pusat perkotaan banyak yang tidak terorganisir dan terkendali. Sehingga perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan yang mengarah pada terciptanya lingkungan yang nyaman, tertib, aman, bersih dan indah.
“Hal ini sesuai dengan konsep rencana tata ruang dan wilayah Kota Mojokerto,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto ini.
Ia kemudian memaparkan isi RPJMD Kota Mojokerto yang mendeskripsikan kawasan perdagangan dan jasa dikembangkan untuk menjadi sentra dalam skala regional (beberapa kabupaten/kota). Rencana pengembangan kawasan perdagangan dan jasa yang terdapat di kota mojokerto direncanakan seluas 127,51 ha atau sekitar 7,74 persen.
“Kawasan perdagangan dan jasa yang berfungsi sebagai pusat perbelanjaan dan toko modern mempunyai luas lebih kurang 120,58 hektar,” bebernya.
Adapun peta lokasinya meliputi Jalan Mojopahit dan Mojopahit Selatan, Jalan Bhayangkara, Jalan Gajah Mada, Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Pb. Sudirman, Jalan Residen Pamuji, Jalan Letkol Sumarjo, Jalan Ahmad Yani, Jalan Raya Prajuritkulon, Jalan By Pass, Jalan Surodinawan, Jalan Benteng Pancasila Dan Jalan Raya Ijen.
“Rencana pengembangan pada kawasan perdagangan dan jasa pada sub pusat pelayanan ini adalah sebagai upaya untuk bisa melayani daerah sekitarnya,” tukas Udji.
Selain itu, Udji menambahkan, setidaknya ada enam hal yang juga perlu diperhatikan dalam upaya pengembangan kawasan perdagangan dan jasa. Antara lain, pertama memperhatikan pelaku sektor informal pada perdagangan dan jasa.
“Kedua menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk pedagang informal dan fasilitas sosial,” ujar Politisi Partai Demokrat ini.
Ketiga, pelaksanaan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk pedagang informal dan fasilitas sosial.
“Kelima pelaksanaan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan keenam menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk pedagang informal dan fasilitas sosial,” paparnya.
Menurut Udji, dengan ditetapkannya Raperda tentang Penataan Dan Pemberdayaan PKL ini menjadi Perda, maka pendekatan terhadap PKL tidak lagi semata-mata dilakukan dengan penertiban saja. Melainkan hendaknya menggunakan pendekatan penataan dan pemberdayaan.
“Sehingga pedagang kaki lima di Kota Mojokerto dapat tertata dengan baik dan menjadi berdaya untuk mandiri,” ucapnya. Namun di sisi lain, tambah Udji, Perda ini juga jangan sampai menjadi penghambat atau penghalang munculnya para PKL baru.
“Karena bagaimanapun, PKL adalah salah satu kekuatan ekonomi Kota Mojokerto yang telah terbukti mampu bertahan di tengah berkecamuknya bencana pandemi,” tutupnya. (im)