Rudianto alias Dian (40) menjalani sidang putusan secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto, Kamis (22/12/2022).

IM.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Rudianto alias Dian (40). Terdakwa yang menjadi guru ngaji (ustad) TPQ dinyatakan terbukti mencabuli tiga murid laki-laki.

Ketua Mejelis Hakim Rosdiati Samang menyatakan Rudianto terbukti secara dan meyakinkan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terdakwa dinilai melanggar pasal 76 E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal pasal 82 ayat 1 dan 4 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jucto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan tersebut berkurang 1 tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Namun majelis hakim mengabulkan permohonan JPU agar terdakwa asal Kecamatan Sooko itu membayar uang restitusi terhadap korban sebesar Rp 43,9 Juta. Jumlah tersebut sesuai dengan perhitungan Lembaga Perhitungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Apabila tidak sanggup membayar restitusi diganti dengan kurangan penjara selama 3 bulan,” kata majelis hakim dalam sidang secara daring, Kamis (22/12/2022).

Selama tahap penyidikan dan persidangan terdakwa sempat tidak mengakui perbuataanya. Namun, terdakwa akhirnya mengaku berkat pancingan pertanyaan dari JPU saat agenda sidang pemberian keterangan terdakwa.

“Tahap dua dan persidagan terdakwa tidak mengaku. Waktu pemberian keterangan terdakwa akhirnya mengaku. Ya itu upaya kita memancing sehingga dia ngomong sendiri,” kata JPU Afifah Ratna Ningrum.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjuntho menambahkan, pihaknya menerima putusan majelis hakim. Akan tetapi, apabila penasihat hukum terdakwa mengajukan banding, maka pihaknya melakukan hal yang sama.

“JPU menerima putusan hakim, tetapi kalau terdakwa banding kita juga ikut banding,” tandasnya.

Sementara, penasihat hukum Dian, Mochammad Nukson mengtakan, masih akan memanfaatkan waktu 14 hari yang disediakan untuk berpikir, menerima atau banding. ” dengan putusan ini terdakwa pikir-pikir,” ujarnya.

Untuk diketahui, Rudianto ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto pada 2 Juli 2022. Dalam serangkaian tahap penyelidikan dan penyidikan, Rudianto diduga berulangkali mencabuli murid-muridnya.

Ia melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap tiga murid laki-laki itu sejak akhir 2021 hingga Februari 2022 secara bergantian. Dua korban berusia 12 tahun, dan satu murid lainnya berumur 14 tahun.

Modusnya, membujuk para muridnya dengan dalih untuk mengetahui apakah sudah akil baligh (pubertas) atau belum. Untuk mengetahui hal tersebut RD mempertontonkan video porno kepada muridnya dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Baca: Modus Guru Ngaji di Sooko Cabuli Muridnya, Minta Dipijit, Lalu…

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan tidak mau mengaji. Hal ini membuat orang tua mereka mulai curiga.

Baca: Motif Guru Ngaji di Sooko Cabuli Murid Sesama Jenis, Kelainan Seks Karena Trauma Masa Kecil

Hingga akhirnya salah satu korban memberanikan diri menceritakan perbuatan ustadnya itu kepada orang tuanya. Karena tidak terima atas perbuatan tersangka, orang tua  korban melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada 10 Mei 2022. (cw)

127

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini