IM.com – Seorang ibu muda asal Dusun/Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan. Pelaku, Vike Wahyu Suliswati (30), memperdayai para korbannya dengan janji bakal memberikan pekerjaan di salah satu pabrik di Ngoro Industri Park (NIP).
Ulah Vike Wahyu mengakibatkan para korban yang semuanya gadis mengalami kerugian total sekitar Rp 11 juta. Kini, pelaku yang hanya ibu rumah tangga itu telah ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Polsek Gedeg.
Kapolsek Gedeg, AKP Made Artajaya menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari para korban melakukan penyelidikan. Ia mengungkapkan, awalnya para korban meminta bantuan kepada tersangka agar dapat diterima kerja di PT Charoen Pokphand.
Selanjutnya, mereka bertemu di kos tersangka yang terletak di Dusun Kematren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto Pada 23 September 2022. Masing-masing korban menyerahkan berkas lamaran disertai sejumlah uang kepada tersangka.
“Pelaku berjanji minimal 2 bulan seletelah menyerahkan berkas serta uang korban akan bekerja,” kata Made.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, para korban tak kunjung menerima panggilan kerja. Karena merasa ditipu, mereka pun melaporkan Vike ke Polsek Gedeg atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Korban merasa ditipu karena belum juga kerja di PT Charoen Pokphand dan korban sudah menyerahkan uang yang diminta secara bertahap kepada tersangka,” terang Made.
Masih kata Made, keempat korban mengalami kerugian bervariasi. Dua korban asal Gedeg merugi Rp 3 juta dan Rp 2,5 juta. Satu korban asal Puri merugi Rp 2,3 juta sedangkan korban asal Mojosari rugi Rp 3,7 juta.
”Total kerugiannya sekitar Rp 11,6 juta,” tandasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka tidak bisa memasukkan para korban ke perusahaan tersebut. “Uang yang diterima oleh tersangka di gunakan untuk kebutuhan sehari hari,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan atau 372 KUHP tentang penggelapan Juncto 64 KUHP. Ancaman hukamannya paling lama empat tahun penjara. (cw)