IM.com – Kehadiran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempuyai potensi potensi besar dalam menyelamatkan masyarakat dan perekonomian nasional. ekonomi. Terbukti, perekonomian Indonesia bisa bertahan di tengah situasi ketidakpastian, bahkan ancaman resesi karena banyaknya jumlah UMKM yang menyerap tenaga kerja sangat besar.
Data terkini menuyebutkan, di Jawa Timur saja, terdapat sekitar 9,78 juta dan 64,5 juta UMKM secara nasional. Setiap tahun, sektor ekonomi kerakyatan ini memberi kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia.
Berkaca hal tersebut, Selasa (12/9/2023) PWI Jatim didukung Bank BNI Wilayah 06 Surabaya menggelar Focuss Group Discussion dengan tajuk ‘Peran Bank Indonesia Dalam Mendorong Pengembangan UMKM’. Acara ini menghadirkan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim dan Advisor Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Muslimin Anwar sebagai narasumber.
Muslimin menuturkan, hingga tahun 2022 UMKM di Indonesia berkontribusi sebesar Rp 7.034 triliun atau sekitar 60,5 persen terhadap PDB. Sedangkan di Jawa Timur kontribusinya sebesar Rp 1.034,31 triliun atau sekitar 58,4 persen.
Sementara dari sisi penyerapan tenaga kerja sebesar 119,56 juta secara nasional dan 13,80 juta di Jatim. “Pengembangan UMKM masih menghadapi sejumlah tantangan seperti akses pembiayaan, korporatisasi dan kapasitas,” ujar Muslimin.
Untuk ekspor pun, produk UMKM juga masih menghadapi sejumlah tantangan seperti belum optimalnya pemenuhan kualitas, kuantitas dan kontinuitas, belum memerhatikan syarat sertifikasi produk negara tujuan, kemampuan bahasa asing yang terbatas, keterbatasa SDM, terbatasnya pemahaman UMKM mengenai market intelligence serta belum sesuainya brand image dengan trend konsumen di pasar ekspor.
Di era digitalisasi seperti sekarang, baru sekitar 25,5 persen UMKM yang memanfaatkan marketplace. Dan 77,7 persen UMKM mengalami kendala pemasaran online antara lain karena kurangnya pengetahuan, SDM dan keterbatasan infrastruktur.
“Karena itu Bank Indonesia mendorong perbankan untuk mendukung penguatan UMKM melalui berbagai regulasi,” ujarnya.
Dari sisi makroprudensial, Bank Indonesia mewajibkan perbankan menyalurkan kredit UMKM. Jika sebelumnya kredit UMKM dengan pangsa pasar sebesar minim 20 persen, sejak Juni 2023 ditingkatkan menjadi 25 persen dan akan kembali ditingkan menjadi 30 persen mulai Juni 2024.