Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) naik hingga 300 sampai 500 persen di Kabupaten Jombang Jawa Timur ternyata dilatarbelakangi adanya kesalahan appraisal  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

IM.com – Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) naik hingga 300 sampai 500 persen di Kabupaten Jombang Jawa Timur ternyata dilatarbelakangi adanya kesalahan appraisal  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Hartono, usai mengikuti hearing di ruang Komisi B, DPRD Jombang, Jumat (2/2/2024).

Hartono mengatakan, pemanggilan Bapenda ke ruang Komisi B DPRD Jombang, berkaitan adanya keluhan masyarakat naiknya besaran tarif PBB.

“Komisi B menanyakan terkait keluhan masyarakat yang pajaknya naik tinggi, yang pajaknya turun jelas gak teriak-teriak (mengeluh),” kata Hartono.

Ia menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan ke wakil rakyat di komisi B, bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang sudah melakukan sosialisasi ke 21 Kecamatan yang ada di Jombang, agar nantinya yang merasa keberatan dengan tarif PBB, bisa dilaporkan ke desa untuk diajukan perbaikan ke Bapenda.

“Sudah kita sampaikan, ke komisi B, bahwa kita, bersama pak Pj Bupati, menyampaikan kalau ada yang merasa terlalu tinggi (tarif PBB), silahkan datang ke desa, untuk melaporkan supaya dilaporkan ke kami, dan kami, turun ke bawah untuk melakukan verifikasi ulang,” ujarnya.

“Saya sudah keliling ke 21 Kecamatan, itu sudah saya sampaikan pada seluruh desa melalui Kasun (Kepala Dusun), itu saya minta untuk segera, mendata. Mana yang terlalu tinggi, mana yang terlalu rendah,” tuturnya.

482

1
2
3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini