Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) naik hingga 300 sampai 500 persen di Kabupaten Jombang Jawa Timur ternyata dilatarbelakangi adanya kesalahan appraisal  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

Hartono mengatakan pada penetapan tarif PBB yang kemarin dikeluarkan dan diserahkan ke masing-masing desa, terdapat beragam kesalahan.

“Jelas ada kesalahan, mungkin salah ketik, mungkin salah penentuan, mungkin salah hitung, sehingga nanti kita betulkan, dan kami juga punya waktu 6 bulan sampai Juni, tetapi kami masih punya waktu panjang,” ujarnya.

Tak hanya itu, Hartono mengaku nantinya proses perbaikan SPPT yang dikeluhkan masyarakat, akan dilakukan mekanisme secara masal.

“Nanti mulai bulan Mei, itu akan pendataan masal, yang akan dilakukan pihak desa,” katanya.

Ia pun menegaskan seluruh hasil appraisal yang ada di SPPT yang tersebar di masyarakat saat ini, hasilnya masih belum valid, dan perlu dilakukan pendataan ulang.

“Hasil appraisal itu, tentu saja, tidak seluruhnya benar. Ya namanya appraisal mungkin bisa salah ketik, salah hitung, dan salah menentukan, yang depan taruh belakang, yang belakang taruh depan, bisa saja terjadi, sehingga nanti kita betulkan, dengan dasar bersama desa,” tutur Hartono.

“Nantinya di berita acara akan ada desa, pemohon, yang merasa keberatan, nanti kita akan lihat harga rata-rata pasarnya di situ berapa,” kata Hartono.

528

1
2
3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini