IM.com – Anggota Unit Reskrim Trawas mengamankan warga Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Rabu (20/9/2017).
Ghofur (47) kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis samurai di Jalan Raya Wisata Religi Jolotundo Dusun Mbiting, Desa Seloliman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKO Sutarto mengatakan, pelaku diamankan sekira pukul 12.00 WIB. “Pelaku diamankan karena tindak pidana perbuatan yakni membawa senjata tajam jenis samurai tanpa ijin. Pelaku diamankan saat petugas melakukan patroli mencurigai pelaku,” ungkapnya.
Petugas yang sedang melakukan patroli antisipasi wilayah mencurigai pelaku telah membawa senjata tajam.
Petugas kemudian memeriksa pelaku dan melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan senjata tajam jenis samurai dari tangan pelaku yang tidak dilengkapi surat ijin.
“Dari tangan pelaku diamankan satu bilah pedang jenis samurai stanless dengan panjang 90 centimeter. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Trawas, pelaku dijerat UU Darurat Tahun 1951 ancaman lebih dari lima tahun,” jelasnya.(ning/uyo)