IM.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang terus dikebut penyidik Unit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus ini.
“Penyidik sedang memeriksa 10 orang saksi dari Direktur dan Pelaksana CV,” kata Kombes Dirmanto, Selasa (7/5/2024).
Selain itu Dirmanto, tim penyidik juga akan meminta keterangan para saksi ahli diantaranya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli kostruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
“Saksi ahli BPKB kita perlukan terkait jumlah kerugian negara yang diakibatkan dugaan kasus korupsi ini,” ujarnya.
Sedangkan saksi ahli dari ITS lanjut Kombes Dirmanto akan diminta keterangannya untuk uji termasuk hasil volume pekerjaan.
“Hari ini Selasa (7/5) penyidik juga memeriksa Tiga orang saksi yang berperan sebagai broker (pencari CV) untuk dimintai keterangan,” tambah Dirmanto.
Masih kata Kombes Dirmanto, ketiga Broker ini diperiksa karena ada dugaan peran mencarikan company profile CV, membantu proses pencairan dan menerima fee dari CV.
Terkait beredarnya surat panggilan Polisi untuk saksi yang tertulis Tersangka, Kabidhumas Polda Jatim menegaskan hal itu tidak benar.
Bahkan saat ini Polisi sedang menelusuri terkait beredarnya surat panggilan Polisi yang telah dirubah dari Terlapor menjadi Tersangka tersebut.
“Hari kami juga akan menelusuri surat panggilan yang dirubah dari Terlapor menjadi Tersangka dan sudah beredar luas ke masyarakat dan media,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa surat panggilan yang beredar luas di Masyarakat dan media tersebut diduga telah dirubah atau diedit oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Jadi kami tegaskan surat panggilan itu bukan menetapkan sebagai tersangka, tetapi dipanggil sebagai saksi terlapor,” tegas Dirmanto.
Kabidhumas Polda Jatim meminta kepada awak media dan masyarakat untuk mendukung Polri dalam hal ini Polda Jatim dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini.
“Kami mohon public termasuk rekan-rekan media untuk memberitakan sesuai yang didapat dari narasumber yang berkompeten dalam hal ini,agar tidak terjadi berita hoax atau menyesatkan,” ujar Dirmanto.
Kabidhumas Polda Jatim juga menegaskan siapapun yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini nantinya akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
“Memberantas Korupsi juga sudah jadi komitmen Polda Jatim, jadi hasilnya nanti akan kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangani dugaan tindak pidana korupsi Anggaran 2020 (DID II) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang. (addy)