IM.com – Pedagang kaki lima (PKL) diimbau untuk tidak berjualan saat peringatan satu Suro dan Suran Agung di Kabupaten Mojokerto pada, Selasa (9/7/2024).
Larangan berjualan bagi PKL di wilayah Kabupaten Mojokerto saat peringatan satu Suro dan Suran Agung tersebut, tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Satpol PP.
“Kami menghimbau kepada para pedagang kaki lima (PKL) untuk melakukan penutupan aktifitas sementara pada tanggal 9 Juli 2024 mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB sampai dengan batas waktu pemberitahuan lebih lanjut,” kata Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq seperti tertulis di dalam surat edaran tertanggal 8 Juli 2024.
Larangan untuk PKL yakni membuka atau menggelar dagangan di lokasi yang dilarang karena menghalangi para pengguna jalan pada saat peringatan 1 Suro dan Suran Agung.
Berikut titik lokasi PKL yang diimbau untuk menutup aktifitas sementara:
1. Sepanjang Pasar Tani Kecamatan Puri
2. Sepanjang Jalan RA. Basoeni Kecamatan Sooko
3. Sepanjang Jalan Ahmad Yani Jotangan Stadion Gajah Mada Mojosari. (ima)