IM.com – Sat Reskoba Polres Mojokerto menggerebek sebuah kamar kos di Desa Kenanten, Puri. Petugas menangkap sepasang kekasih yang kedapatan menyimpan 9 paket hemat sabu.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, dua sejoli itu adalah Yani Ismariyanto (40), asal Desa Gebangmalang, Mojoanyar dan Novi Widiyanti (30), warga Desa Kenanten, Puri. Keduanya diringkus di sebuah kamar kos Desa Kenanten pada Minggu (15/10) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Keduanya ditangkap karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu,” kat Sutarto kepada wartawan, Senin (16/10/2017).
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dan kamar kos, lanjut Sutarto, petugas menemukan 9 paket hemat sabu yang dikemas plastik klip. Selain itu, polisi juga menyita 1 bendel plastik klip, alat hisap sabu, 1 bendel sedotan dan sebuah ponsel sebagai barang bukti. “Total sabu yang disita seberat 2,26 gram,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, pasangan kekasih itu harus mendekam di tahanan Polres Mojokerto. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)