IM.com – Kabupaten Mojokerto mencatatkan sejarah baru pelaksana pertama sidang penetapan perwalian anak di bawah umur di Jawa Timur. Hal ini wujud nyata kepedulian dan komitmen bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Pemkab Mojokerto, dan Pengadilan Agama Mojokerto Kelas 1A.
Sebanyak 23 anak dari Panti Asuhan Yatim Sejahtera kini telah mendapatkan kepastian hukum terkait perwalian mereka dalam sidang yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), pada Senin (16/12-2024) pagi.
Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mengambil inisiatif sebagai pengacara negara dalam sidang perwalian anak.
“Ini adalah pertama kalinya Kabupaten Mojokerto menjadi tempat pelaksanaan sidang perwalian anak di Jawa Timur. Tentu pengalaman ini luar biasa dan memberikan harapan besar agar anak-anak di Kabupaten Mojokerto yang belum mendapatkan kepastian hukum terkait perwalian mereka dapat segera dilindungi hak-haknya,” ujarnya.
Bupati Ikfina menambahkan bahwa melalui langkah ini, anak-anak yang belum memiliki wali yang sah dapat memperoleh perlindungan hukum yang diperlukan, sehingga hak-hak mereka, termasuk hak pendidikan dan kesejahteraan, dapat terpenuhi.
“Kami berharap kedepannya seluruh anak-anak di Mojokerto yang belum jelas perwaliannya akan segera mendapatkan kepastian hukum, dan momen ini menjadi titik awal untuk memperjuangkan hak-hak anak,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menyampaikan bahwa sidang perwalian ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak.
Selain itu, dilaksanakan sidang ini juga untuk memastikan masa depan mereka tetap terjamin khususnya mereka yang berada di panti asuhan atau tanpa orang tua yang jelas.
“Anak adalah aset bangsa yang paling berharga. Oleh karena itu, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak merupakan tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun keluarga. Sidang perwalian ini adalah langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan,” kata Mia.
Kajari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana juga menegaskan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam membantu masyarakat, khususnya dalam proses penetapan perwalian anak di bawah umur.
Diakhir kegiatan ada penyerahan simbolis kartu identitas anak dan penetapan wali kepada pihak pengasuh LKSA Yatim Sejahtera.
Penyerahan ini menandai dimulainya langkah nyata dalam memberikan hak-hak anak, baik dalam aspek hukum maupun administratif, yang memungkinkan mereka untuk mengakses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. (uyo)