Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam acara penutupan Bimbingan Teknis Bantuan Keuangan Partai Politik yang digelar di Pendopo Sabha Kridatama, Rumah Rakyat, Selasa (29/4/2025).

IM.com – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengingatkan agar seluruh partai politik mengelola bantuan keuangan secara profesional, akuntabel, dan transparan. Bantuan politik (banpol) ini untuk memperkuat fungsi parpol sebagai pilar utama demokrasi.

Walikota Ika Puspitasari menyampaikan arahan tersebut saat menutup kegiatan Bimbingan Teknis Bantuan Keuangan Partai Politik yang digelar di Pendopo Sabha Kridatama, Rumah Rakyat, Selasa (29/4/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas pengurus partai dalam menjalankan fungsi administrasi keuangan dengan baik dan bertanggung jawab.

“Mari kita bersama-sama menggunakan dan melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing secara profesional, akuntabel mungkin dan transparan. Gunakan semua itu secara bertanggung jawab agar kita bisa sama-sama menjalankan tugas secara profesional dan baik,” tegas Ika Puspitasari

Ia menegaskan bahwa partai politik memiliki posisi strategis sebagai pilar utama demokrasi, jembatan antara masyarakat dan pemerintah, serta agen pendidikan politik dan kaderisasi kepemimpinan bangsa. Oleh karena itu, menurutnya, bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat peran penting tersebut.

“Dukungan ini tentu harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah kunci dalam pengelolaan dana publik,” terang Ning Ita bertema ‘Peningkatan Kapasitas Pengurus Partai dalam Pengelolaan Administrasi dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan’.

Bimbingan teknis ini diselenggarakan berdasarkan sejumlah regulasi. Antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 yang terakhir diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2018. Serta Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 dan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol.

“Melalui dasar-dasar hukum ini, kita diingatkan bahwa penggunaan bantuan keuangan harus berpijak pada landasan hukum yang kuat, demi menjamin akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana publik,” pungkas Ning Ita. (imo)

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini