Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu (18/06-2025) dipimpin Ketua Komisi IV M. Agus Fauzan dan diikuti Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto juga perwakilan pekerja yang di PHK serta Ketua Serikat Komunikasi Buruh Alu Aksara Pratama (SKOBAR).

IM.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur menggelar rapat dengar pendapat permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 pekerja perusahaan berlokasi di Kecamatan Jetis.

Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Rabu (18/06-2025) dipimpin Ketua Komisi IV M. Agus Fauzan dan diikuti Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto juga perwakilan pekerja yang di PHK serta Ketua Serikat Komunikasi Buruh Alu Aksara Pratama (SKOBAR).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto M. Fauzan menjelaskan RPD ini mengurai dan solusi terkait PHK 10 pekerja PT Alu Aksara Pratama. Namun perwakilan PT Alu Aksara Pratama tidak hadir. “Undangan sudah kami kirim dan kami tidak mendapat keterangan alasan tidak hadir dalam RDP ini,” terangnya.

Fauzan, mengatakan Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto menjadwal ulang RDP ini pekan depan (Rabu 25/06-2025.red) “Kami berharap perwakilan PT Alu Aksara Pratama bisa hadir sehingga permasalahan segera selesai,” ujarnya seraya menegaskan Komisi IV akan mengawal hingga tuntas agar pekerja yang di PHK mendapat hak semestinya.

Ketua Serikat Komunikasi Buruh Alu Aksara Pratama (SKOBAR), Kusnul Fasikin, mengatakan kehadiran bersama perwakilan pekerja yang di PHK pada 10 Mei 2025 ke DPRD bentuk perjuangan mendapatkan hak yang belum dipenuhi perusahaan. (uyo)

145

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini