
inilahmojokerto.com – DPRD Kota Mojokerto mulai mematangkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026. Sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut, legislatif membuka ruang bagi masyarakat untuk mengkritisi sekaligus memberi masukan terhadap materi aturan yang akan diberlakukan di Kota Mojokerto.
Uji publik digelar di ruang rapat Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (19/8/2026), dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti. Forum tersebut mempertemukan unsur DPRD dengan tokoh masyarakat, mahasiswa hingga organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Mojokerto.
Bagi DPRD, tahapan ini bukan sekadar formalitas penyusunan regulasi. Masukan publik dinilai penting agar aturan yang nantinya disahkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar bisa diterapkan dan menjawab kebutuhan warga.
“Ini adalah uji publik dalam rangka penyempurnaan naskah akademik Raperda inisiatif DPRD Kota Mojokerto tahun 2026. Kita mengundang tokoh masyarakat untuk memberikan saran, masukan, catatan maupun kritik,” kata Ery.
Salah satu materi yang menjadi fokus uji publik Rabu tersebut adalah Raperda tentang penyelenggaraan jaminan sosial. Sejumlah peserta menyampaikan pandangan mengenai substansi aturan, termasuk aspek pelaksanaan ketika regulasi tersebut nantinya telah ditetapkan menjadi Perda.
Ery mengatakan, pihak yang dilibatkan dalam forum tersebut justru merupakan kelompok yang nantinya bersinggungan langsung dengan pelaksanaan aturan.
“Karena mereka nantinya yang menjadi pelaksana peraturan ini setelah Raperda disahkan menjadi Perda dan kemudian diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota,” ujarnya.
Menurut Ery, masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik. Dengan demikian, DPRD tidak hanya melihat Raperda dari perspektif pembentukan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masyarakat.
Setelah rangkaian uji publik rampung, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto akan berkoordinasi dengan tim penyusun untuk melakukan finalisasi naskah akademik.
Tahap berikutnya, Raperda akan dibahas bersama tim penyusun dari Pemerintah Kota Mojokerto. Setelah pembahasan selesai, dokumen tersebut akan dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi.
“Setelah finalisasi naskah akademik, dilakukan pembahasan dengan tim penyusun dari Pemerintah Kota Mojokerto. Setelah selesai pembahasan, kita kirim ke Biro Hukum Provinsi untuk fasilitasi menjadi Peraturan Daerah,” jelas Ery.
Uji publik juga telah dilakukan untuk materi Raperda lainnya. Sehari sebelumnya, Selasa (18/8/2026), DPRD membahas Raperda yang berkaitan dengan perumahan dan permukiman.
Keterlibatan komisi DPRD dalam setiap agenda disesuaikan dengan Raperda yang diusulkan. Bapemperda bersama anggota komisi pengusul mengikuti proses tersebut untuk memastikan materi yang disusun dapat dikawal sejak tahap awal hingga pembahasan.
“Yang hadir dari DPRD adalah Bapemperda dan teman-teman komisi, karena teman-teman komisi merupakan pengusul Raperda inisiatif ini,” kata Ery.
Pada agenda sebelumnya, pimpinan Komisi I turut terlibat. Sedangkan uji publik Raperda jaminan sosial pada Rabu melibatkan Komisi II dan Komisi III.
Dengan proses tersebut, DPRD Kota Mojokerto menargetkan tiga Raperda inisiatif tahun 2026 memiliki substansi yang lebih komprehensif sebelum memasuki pembahasan bersama eksekutif dan tahapan fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Seluruh masukan yang muncul dalam uji publik akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan naskah akademik. DPRD berharap proses partisipatif tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih relevan dengan persoalan dan kebutuhan masyarakat Kota Mojokerto. (ADV-DPRD Kota Mojokerto)









































