inilahmojokerto.com — Pengelolaan limbah medis di RS Dian Husada Mojokerto dinyatakan memenuhi standar baku mutu lingkungan setelah melalui serangkaian uji laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto.
Hasil pengujian menunjukkan seluruh parameter limbah cair hasil pengolahan berada di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah.
Pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi bagian krusial dalam operasional rumah sakit, mengingat jenis limbah ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Limbah medis rumah sakit umumnya mengandung sisa obat-obatan, bahan kimia berbahaya, mikroba patogen, hingga potensi unsur radioaktif.
RS Dian Husada yang berlokasi di Jalan Raya Gemekan No. 77, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menerapkan pengelolaan limbah sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Setiap limbah yang dihasilkan, baik padat, cair, maupun gas, langsung ditangani melalui prosedur pengolahan yang telah ditetapkan.
Untuk limbah cair, rumah sakit mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi menurunkan tingkat pencemar sebelum dibuang ke lingkungan.
Sementara limbah medis padat dikelola secara terpisah dan diangkut oleh pihak transporter limbah B3 yang telah berizin dan berpengalaman.
Petugas pengawasan pengolahan limbah medis RS Dian Husada, Gatot Dwi Priyo Subiyantoro atau akrab disapa Antok, menjelaskan bahwa pengawasan kualitas hasil IPAL dilakukan secara rutin setiap bulan oleh laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang ditunjuk DLH Kabupaten Mojokerto.
“Untuk pengolahan limbah cair, kami menggunakan pusat IPAL dengan tiga unit utama, yakni Sequence Batch Reactor (SBR), Membrane Biostrain Reactor (MBR), dan Aerobic Biofilter. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kualitas limbah cair agar aman bagi lingkungan,” ujar Antok, Jumat (23/1/2026).
Ia menambahkan, area pengolahan limbah medis telah dibangun sejak rumah sakit berdiri pada 2017 dan telah mengalami tiga kali renovasi, terutama pada penggantian peralatan yang mengalami kerusakan demi menjaga kinerja sistem tetap optimal.
Berdasarkan laporan hasil pengujian UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Mojokerto Nomor Seri 163/XII/2025, dengan tanggal sampling 11 Desember 2025 dan periode pengujian hingga 30 Desember 2025, seluruh parameter limbah cair dinyatakan berada di bawah baku mutu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
“Hasil ini menunjukkan bahwa proses pengolahan limbah yang kami lakukan efektif dan sesuai arahan DLH, sehingga potensi pencemaran lingkungan dapat diminimalkan,” pungkas Antok. (joe/kim/adv)










































