Penginapan di Kota Mojokerto yang sedang berpolemik antara pemilik dengan karyawannya.

inilahmojokerto.com – Seorang pengusaha penginapan di Kota Mojokerto Jawa Timur melaporkan mantan karyawannya ke polisi setelah diduga menggelapkan uang setoran kamar hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.

Pelapor adalah Thety Mahayani (44), pemilik penginapan RedDoorz Near Train Station, Jalan Cinde Baru II, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Ia melaporkan mantan karyawatinya berinisial YDM (54), warga Kecamatan Kranggan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Kasus ini bermula ketika Thety pulang dari luar negeri dan melakukan pengecekan terhadap laporan administrasi penjualan kamar yang dikelola YDM, yang saat itu bertugas sebagai pengelola operasional penginapan.

Dari pemeriksaan tersebut, ia menemukan sejumlah kejanggalan pada laporan keuangan.

Kecurigaan semakin menguat saat Thety berada di lokasi penginapan dan mendapati seorang calon tamu yang hendak menyewa kamar justru ditolak petugas dengan alasan seluruh kamar telah terisi penuh.

“Padahal setelah saya cek sendiri, masih ada beberapa kamar kosong. Lalu saya tanya kepada petugas, kenapa kamar kosong dibilang penuh,” ujar Thety, Kamis (5/3/2026).

Petugas itu mengaku tidak berani menyewakan kamar tanpa izin dari pimpinan pengelola.

Pernyataan tersebut membuat Thety semakin terkejut ketika mengetaui bahwa pengelola yang dimaksud adalah YDM yang mengaku sebagai pemilik penginapan tersebut.

“Saya kaget sekali ketika mendengar pengelola mengaku sebagai pemilik tempat usaha saya selama saya berada di luar negeri. Dari situ saya merasa sangat dirugikan,” ungkapnya.

Merasa dirugikan secara materiil, Thety akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Ia menduga uang setoran dari penyewaan kamar selama beberapa waktu tidak disetorkan sebagaimana mestinya.

Setelah hampir setahun dalam proses penyelidikan, kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan YDM sebagai tersangka.

Laporan Polisi (LP) Nomor : TBL/B/158/XI/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR

“Sekarang prosesnya sudah naik ke penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saya tinggal menunggu kelanjutan proses hukumnya,” pungkas Thety. (joe/kim)

 

14

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini