
inilahmojokerto.com – Dua pelaku pencurian truk Hino diringkus tim Resmob Polres Mojokerto Polda Jawa Timur di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.
Kejadian bermula pada Senin malam (2/3/2026), saat dua pelaku berinisial H dan L.H merencanakan pencurian truk milik korban di wilayah Kecamatan Mojoanyar. Sekitar pukul 23.45 WIB, tersangka H merusak gembok gudang menggunakan linggis dan membawa kabur truk Hino milik korban menuju Surabaya.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Selasa pagi (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB ketika mendapati pintu gudang sudah terbuka dan truk miliknya telah hilang. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka H di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat (6/3/2026).
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka L.H di rumahnya di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk Hino warna hijau, STNK, BPKB kendaraan, satu batang linggis, sepotong sarung, serta satu potong kemeja motif kotak-kotak warna merah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Mojokerto masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penahanan terhadap para tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. (uyo)









































