
inilahmojokerto.com – Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto dinilai memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat.
Dengan sistem ini, warga cukup menempelkan stiker parkir pada kendaraan untuk mendapatkan layanan parkir gratis di tepi jalan umum (TJU) resmi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani, menyatakan kebijakan tersebut telah disusun sesuai aturan yang berlaku dan bertujuan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
“Program ini memudahkan karena masyarakat tidak perlu membayar setiap kali parkir, cukup sekali untuk satu tahun,” ujarnya.
Program ini berlaku bagi kendaraan berpelat Kota Mojokerto yang telah membayar pajak di Samsat dan memiliki stiker parkir berlangganan.
Tarifnya relatif terjangkau, yakni Rp 20 ribu per tahun untuk sepeda motor, Rp 30 ribu untuk mobil, dan Rp 35 ribu untuk kendaraan yang lebih besar.
Meski demikian, parkir berlangganan tidak berlaku di beberapa lokasi tertentu, seperti kawasan Alun-Alun Kota Mojokerto. Untuk kendaraan luar daerah, masih diberlakukan sistem parkir konvensional dengan tarif sekali parkir.
Selain memberikan kemudahan, kebijakan ini juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sistem berlangganan dinilai mampu meminimalisir kebocoran retribusi karena pembayaran tidak lagi dilakukan berulang kepada juru parkir di lapangan.
Hekamarta menegaskan pemerintah tetap terbuka terhadap masukan masyarakat guna penyempurnaan kebijakan.
Menurutnya, parkir berlangganan diharapkan menjadi solusi yang praktis, transparan, dan memberikan kepastian bagi warga.
Dengan berbagai manfaat tersebut, program ini diharapkan mampu mendukung tata kelola parkir yang lebih tertib sekaligus mendorong pembangunan daerah. (kim)









































