Alvi Maulana (24) hanya bisa menerima kenyataan saat majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap kekasihnya,

inilahmojokerto.com – Tertunduk lesu, Alvi Maulana (24) hanya bisa menerima kenyataan saat majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25).

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (27/4/2026), dan sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang berlangsung khidmat namun tegang. Terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan peci tampak gelisah sejak awal. Ia beberapa kali menarik napas panjang sebelum akhirnya menundukkan kepala saat Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak, membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim, didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan Made Cintia Buana.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pembunuhan berencana dalam KUHP. Tidak ada hal yang meringankan, sementara perbuatan terdakwa dinilai sangat keji, tidak berperikemanusiaan, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, serta meresahkan masyarakat luas.

Penasihat hukum terdakwa, Edi Harianto, menyatakan keberatan dan memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari cekcok pada 31 Agustus 2025 di sebuah rumah kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, Jawa Timur. Emosi yang tak terkendali membuat terdakwa gelap mata dan menghabisi nyawa korban.

Alih-alih menyerahkan diri, ia justru melakukan tindakan lebih jauh dengan memutilasi jasad korban menjadi ratusan bagian. Sebagian potongan tubuh bahkan dibuang ke jurang di wilayah Pacet, Mojokerto.

Saat Emosi Menguasai, Akal Bisa Hilang

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kehilangan kendali atas emosi dapat berujung fatal. Dalam banyak situasi konflik, terutama dalam hubungan personal, ledakan emosi seringkali terjadi dalam hitungan detik, namun dampaknya bisa berlangsung seumur hidup.

Psikolog menyebut kondisi “gelap mata” sebagai momen ketika seseorang tidak lagi berpikir rasional. Amarah memicu reaksi impulsif, mengabaikan konsekuensi hukum, moral, bahkan kemanusiaan. Dalam kondisi seperti ini, kemampuan mengendalikan diri menjadi kunci utama yang sering kali terabaikan.

Padahal, pengendalian emosi bukan sekadar kemampuan bawaan, melainkan keterampilan yang bisa dilatih.

Cara sederhana seperti mengambil jeda saat marah, menjauh dari sumber konflik, hingga mengelola stres secara sehat dapat mencegah keputusan fatal.

Penyesalan Datang Terlambat

Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi simbol bahwa satu keputusan dalam kondisi emosi tak terkendali dapat menghancurkan banyak kehidupan. Bukan hanya korban, tetapi juga pelaku dan keluarga mereka.

Penyesalan, pada akhirnya, kerap datang setelah segalanya terlambat. Ketika hukum telah berbicara, tidak ada lagi ruang untuk memperbaiki kesalahan yang telah terjadi.

Kasus ini bukan sekadar peristiwa kriminal, melainkan pelajaran sosial tentang pentingnya kesadaran diri. Mengendalikan emosi bukan hanya soal menjaga hubungan, tetapi juga menjaga masa depan. (kim)

25

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini