
inilahmojokerto.com – Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penipuan, serta dugaan penyalahgunaan data pribadi ke Polsek Jetis, Kabupaten Mojokerto. Laporan tersebut diajukan untuk mewakili dua kliennya, yakni M. Alvan Basyarudin dan Siti Nafsiyah, warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, kuasa hukum menyebut kedua kliennya mengaku menjadi korban dugaan penggunaan Sertipikat Hak Milik (SHM) beserta data pribadi tanpa persetujuan untuk dijadikan agunan fasilitas kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Menurut kuasa hukum, fasilitas kredit tersebut diduga diajukan oleh dua orang berinisial MHB dan EW. Nilai kredit yang disebut dalam laporan diperkirakan mencapai sekitar Rp267 juta.
“Klien kami menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan kredit, tidak pernah memberikan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), tidak pernah hadir di hadapan pejabat bank maupun PPAT/Notaris, serta tidak pernah menerima dana pencairan kredit tersebut,” demikian keterangan kuasa hukum.
Selain melaporkan pihak yang diduga mengajukan kredit, kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya kelalaian maupun dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan kredit tersebut.
Dalam laporannya, kuasa hukum menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses administrasi, mulai dari tahapan survei, analisis kredit, administrasi perbankan hingga proses pembuatan dokumen oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur.
Sebelum menempuh jalur pidana, kuasa hukum mengaku telah melayangkan surat somasi kepada pihak BRI pada 18 Juni 2026 untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut. Namun, hingga laporan polisi dibuat, pihaknya menyatakan belum menerima tanggapan.
Akibat persoalan itu, kliennya mengaku mengalami kerugian karena tanah yang dimiliki diduga telah dibebani hak tanggungan tanpa persetujuan. Selain itu, mereka juga khawatir status kredit tersebut dapat berdampak terhadap catatan riwayat kredit atas nama mereka.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Polsek Jetis dengan Nomor: 2606/LP-PID/AHN/VI/2026. Kuasa hukum berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memanggil para pihak terkait, meminta dokumen pendukung proses kredit, serta melakukan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan yang diduga dipalsukan.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa laporan ini disampaikan untuk memperoleh kepastian hukum bagi kliennya. Meski demikian, seluruh pihak yang dilaporkan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BRI maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan terkait dugaan tersebut. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak terkait menyampaikan tanggapannya.








































