
inilahmojokerto.com – Sengketa perdata terkait dugaan penggunaan sertifikat tanah sebagai agunan kredit tanpa persetujuan pemilik kini bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto. Gugatan tersebut didaftarkan oleh M. Alvan Basyarudin melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Utama (KCU) Magersari.
Berdasarkan data perkara, gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 141/Pdt.G/2026/PN Mjk dan mengajukan dalil perbuatan melawan hukum (PMH).
Kuasa hukum penggugat menyatakan gugatan diajukan setelah upaya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk penyampaian somasi dan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disebut tidak menghasilkan penyelesaian yang disepakati para pihak.
Dalam materi gugatan, penggugat mengaku sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas 77 meter persegi di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang tercatat atas nama M. Alvan Basyarudin.
Menurut kuasa hukum, sertifikat hak milik tersebut diduga digunakan oleh pihak lain sebagai jaminan fasilitas kredit sebesar Rp75 juta di BRI KCU Magersari tanpa persetujuan maupun kuasa dari pemilik sertifikat.
Penggugat mengaku baru mengetahui keberadaan kredit tersebut setelah didatangi petugas bank yang melakukan penagihan terhadap tunggakan pinjaman yang disebut tidak pernah diajukan ataupun dinikmatinya.
Dalam gugatannya, penggugat juga mendalilkan adanya dugaan kelalaian dalam proses verifikasi administrasi kredit. Kuasa hukum menilai terdapat dugaan tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian perbankan secara optimal dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.
Selain pihak bank, gugatan juga menyinggung dugaan kelalaian Notaris/PPAT yang membuat akta pemberian hak tanggungan karena dinilai belum memastikan kehadiran maupun persetujuan pihak yang memiliki hak atas objek tanah yang dijadikan agunan. Dalil tersebut masih menjadi bagian dari pokok perkara yang akan diperiksa majelis hakim.
Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan perjanjian kredit beserta pengikatan jaminan atas objek tanah tersebut batal demi hukum. Penggugat juga memohon pengembalian sertifikat asli, penghapusan catatan pembebanan hak tanggungan, penghapusan data pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berkaitan dengan perkara tersebut, serta ganti rugi materiil dan immateriil yang nilainya diklaim mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
Selain itu, penggugat meminta pengadilan memerintahkan penghentian sementara segala bentuk penagihan, pelelangan maupun eksekusi terhadap objek sengketa selama proses persidangan berlangsung.
Kuasa hukum penggugat, H. Rif’an Hanum, mengatakan langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
“Kami telah menempuh penyelesaian di luar pengadilan melalui somasi dan pengaduan kepada pihak terkait. Karena belum diperoleh penyelesaian yang dianggap memenuhi rasa keadilan klien, maka gugatan perdata ini diajukan agar seluruh fakta dapat diuji secara terbuka di persidangan,” ujar Rif’an Hanum dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2026).
Ia menambahkan perkara tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses penegakan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak kepemilikan masyarakat.
Catatan Redaksi
Seluruh dalil dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen gugatan dan keterangan kuasa hukum penggugat yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Mojokerto. Gugatan tersebut masih dalam proses pemeriksaan sehingga seluruh dalil belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum. Para tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, maupun alat bukti dalam persidangan.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat tanggapan, klarifikasi, atau hak jawab dari pihak terdakwa, penasihat hukum terdakwa, maupun pihak lain yang berkepentingan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik










































