Sebanyak 472 warga binaan Lapas Mojokerto menerima remisi HUT ke-81 RI. Sembilan orang langsung bebas dan siap memulai kehidupan baru.

inilahmojokerto.com – Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia menjadi momen yang tak terlupakan bagi sembilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto. Setelah menjalani masa pidana, mereka akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas pada Senin (17/8/2026).

Kebebasan itu datang bersamaan dengan pemberian remisi umum kepada 472 warga binaan Lapas Kelas IIB Mojokerto. Bagi mereka yang langsung bebas, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi pintu untuk memulai kembali kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat.

Salah satunya Muhammad Harun Rosyid (31), warga Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Setelah menjalani masa pidana selama 2 tahun 3 bulan, Rosyid akhirnya meninggalkan Lapas Mojokerto dengan membawa rencana sederhana untuk menata masa depannya.

Ia mengaku bersyukur atas pembinaan yang diterimanya selama berada di dalam lapas. Menurutnya, berbagai arahan dan pembinaan yang diberikan petugas menjadi bekal untuk memperbaiki diri.

“Selama menjadi warga binaan, saya sangat berterima kasih kepada Kalapas yang selalu memberikan pengarahan dan pembinaan untuk merubah perilaku saya menjadi lebih baik,” ujar Rosyid.

Kini, setelah kembali ke tengah masyarakat, Rosyid memilih budidaya ikan lele sebagai langkah untuk menyambung kehidupan.

“Saya akan budidaya lele konsumsi,” katanya.

472 Warga Binaan Dapat Remisi

Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Arifin Akhmad mengatakan, pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 472 warga binaan mendapatkan remisi umum.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 456 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 16 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II).

Besaran pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan melalui RU I berbeda-beda. Sebanyak 88 orang mendapatkan remisi satu bulan, 115 orang dua bulan, 186 orang tiga bulan, 50 orang empat bulan dan 17 orang mendapatkan remisi lima bulan.

Sementara untuk penerima RU II, tiga orang mendapatkan remisi satu bulan, lima orang dua bulan, tiga orang tiga bulan, satu orang empat bulan dan empat orang memperoleh remisi lima bulan.

Dari 16 penerima RU II tersebut, sembilan orang dinyatakan langsung bebas. Sedangkan tujuh lainnya masih harus menjalani pidana subsider.

Arifin menjelaskan, pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas pemenuhan persyaratan administratif maupun substantif serta perilaku warga binaan selama menjalani masa tahanan,” jelas Arifin.

Menurut Arifin, remisi seharusnya tidak dimaknai hanya sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi motivasi agar warga binaan terus mengikuti pembinaan, menaati aturan dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat.

Momentum kemerdekaan, kata dia, juga menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak semata-mata berkaitan dengan pelaksanaan hukuman.

“Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, menjaga perilaku dan mempersiapkan diri untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat,” katanya.

Bagi sembilan warga binaan yang hari ini mendapatkan kebebasan, lembaran baru pun dimulai. Dari balik tembok lapas menuju kehidupan di luar, mereka membawa satu kesempatan untuk membuktikan bahwa perubahan bukan sekadar harapan.

Dan bagi Rosyid, kesempatan itu ingin diwujudkan lewat kolam-kolam lele yang akan menjadi awal perjalanan hidupnya setelah bebas.

25

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini