Polisi membongkar kasus curanmor di Mojokerto. Seorang pelaku mengaku beraksi di 10 TKP dan polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai penadah.

inilahmojokerto.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Mojokerto dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto. Polisi menangkap seorang pelaku yang mengaku telah beraksi di 10 lokasi, serta tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika mengatakan, dari 10 lokasi yang diakui pelaku, polisi telah mengonfirmasi enam tempat kejadian perkara (TKP).

Enam TKP tersebut berada di wilayah Pungging satu lokasi, Ngoro dua lokasi, Mojosari dua lokasi, dan Bangsal satu lokasi.

“Pelakunya inisial MIM, 34 tahun, alamat Sidoarjo, tidak bekerja. Kemudian ada tiga penadah, inisial FR, JM, dan MS,” kata Grandika.

Pengungkapan kasus bermula dari pencurian satu unit Honda Scoopy warna merah hitam milik warga pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Saat kejadian sekitar pukul 12.00 WIB, korban memarkir Honda Scoopy miliknya di teras rumah.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika menyampaikan pengungkapan kasus curanmor dengan seorang pelaku dan tiga orang yang diduga sebagai penadah.

Celakanya, kunci kendaraan masih tertinggal di lubang kontak.

Korban kemudian masuk ke dalam rumah. Sekitar pukul 12.30 WIB, korban mendengar suara sepeda motor dari arah teras.

Awalnya korban mengira kendaraan tersebut digunakan oleh anggota keluarganya. Namun setelah dicek, motor tersebut ternyata sudah dibawa orang lain.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.

Laporan polisi kemudian menjadi pintu masuk bagi Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto untuk melakukan penyelidikan.

Polisi memeriksa rekaman CCTV dan melakukan penyisiran untuk mengetahui identitas pelaku.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di kawasan Jalan Raya Pengukuhan, Mojosari.

Pemeriksaan terhadap pelaku kemudian membuka dugaan rangkaian aksi curanmor lainnya.

Menurut Grandika, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 10 TKP di wilayah Mojokerto.

Dari jumlah tersebut, enam TKP telah dikonfirmasi polisi, masing-masing di Pungging, Ngoro, Mojosari, dan Bangsal.

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan terhadap kendaraan hasil curian yang dijual pelaku.

Dari pengembangan tersebut, tiga orang yang diduga sebagai penadah berhasil diamankan.

Motor Honda Scoopy milik korban disebut telah berpindah tangan dan dibeli oleh jaringan penadah tersebut.

Polisi mengungkap modus yang digunakan pelaku.

Pelaku disebut berangkat dari Sidoarjo menuju wilayah Mojokerto menggunakan bus umum. Setelah turun, pelaku berjalan kaki menuju sejumlah lokasi untuk mencari kendaraan yang dianggap mudah diambil.

Dalam kasus Honda Scoopy tersebut, kesempatan muncul ketika pelaku melihat motor terparkir dengan kunci masih tertinggal.

“Dia memang hunting, mencari kendaraan yang kuncinya masih tertinggal,” jelas Grandika.

Motor hasil pencurian kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta, tergantung kendaraan.

Jenis kendaraan yang menjadi sasaran antara lain Honda Scoopy dan Honda Beat.

Polisi juga mengungkap catatan hukum salah satu tersangka.

MIM disebut pernah dihukum dalam perkara penggelapan pada 2024. Dalam perkara tersebut, dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan dan menjalani hukuman di Lapas Medaeng, Surabaya.

Sementara salah satu penadah berinisial MS juga disebut pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sebanyak dua kali.

Pada 2021, MS dihukum selama 1 tahun 3 bulan. Kemudian pada 2023, dia kembali dihukum selama 1 tahun 10 bulan di Lapas Medaeng.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit Honda Scoopy warna merah hitam, satu unit handphone Redmi 13C, uang tunai Rp40 ribu, satu STNK, serta sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku.

Barang bukti pakaian tersebut terdiri dari kaos lengan panjang warna abu-abu, biru dan hitam, topi hitam, celana panjang abu-abu, serta kaos kaki hitam.

Untuk pelaku pencurian, polisi menerapkan pasal terkait pencurian sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara. Sementara tiga orang yang diduga sebagai penadah dikenakan pasal terkait penadahan.

13

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini