
inilahmojokerto.com – Pemerintah Kota Mojokerto merancang belanja daerah sebesar Rp931,63 miliar dalam APBD 2027, lebih besar Rp87,87 miliar dibandingkan proyeksi pendapatan yang mencapai Rp843,76 miliar.
Rancangan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan, mulai dari pendidikan dan kesehatan hingga penurunan stunting serta penghapusan kemiskinan ekstrem.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (19/10-2026). Dalam rapat yang sama, wali kota dan DPRD juga menyetujui bersama 13 rancangan peraturan daerah (Raperda).
Ning Ita menjelaskan, penyusunan APBD 2027 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.
Tema pembangunan yang diusung adalah Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya melalui Daya Saing Sektor Unggulan Daerah.
Arah tersebut menjadi landasan untuk menentukan program dan alokasi belanja agar sejalan dengan kebutuhan pembangunan Kota Mojokerto.
Dalam rancangan APBD tersebut, Pemkot Mojokerto memprioritaskan pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah. Anggaran kesehatan juga menjadi perhatian, bersama dukungan terhadap program strategis nasional dan pemenuhan standar pelayanan minimal.
Pemerintah daerah turut mengarahkan belanja untuk mendukung penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Meski demikian, besarnya anggaran yang direncanakan belum dengan sendirinya menunjukkan hasil pembangunan yang akan dirasakan masyarakat. Pelaksanaan program dan ketepatan penggunaan anggaran akan menjadi bagian penting untuk memastikan prioritas tersebut benar-benar terlaksana.
Selain penyampaian Nota Keuangan APBD 2027, rapat paripurna tersebut menghasilkan persetujuan bersama terhadap 13 Raperda yang sebelumnya telah melalui pembahasan dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Hukum.
Hasil fasilitasi itu telah ditindaklanjuti dengan penyesuaian naskah rancangan peraturan daerah.
Tiga belas Raperda tersebut mencakup sejumlah bidang yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga, di antaranya:
- Pelayanan dan lingkungan: pengelolaan air limbah domestik serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
- Ekonomi daerah: pelindungan produk lokal, pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta pengelolaan pasar rakyat.
- Kesejahteraan masyarakat: pencegahan dan penanggulangan stunting serta perlindungan guru dan tenaga kependidikan.
- Pemerintahan dan pembangunan: partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyelenggaraan kota cerdas, serta perubahan aturan tentang pembentukan perangkat daerah.
- Pendidikan, pemuda, dan budaya: pendidikan, revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila serta wawasan kebangsaan, perubahan aturan tentang kepemudaan dan olahraga, serta penyelenggaraan kepariwisataan.
Setelah persetujuan bersama, Pemkot Mojokerto akan mengajukan nomor registrasi peraturan daerah kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum. Tahapan tersebut diperlukan sebelum peraturan ditetapkan dan diundangkan sesuai ketentuan.
Ning Ita berharap peraturan yang disepakati tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi menjadi pedoman nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Menurut dia, kebijakan daerah harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto.
Dengan rancangan APBD 2027 dan 13 Raperda tersebut, tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan yang telah dirumuskan dapat diterjemahkan menjadi program yang tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan warga.









































