IM.com – Walikota Mojokerto Mas;ud Yunus menginstruksikan warganya yang memiliki anak berumur 0 sampai 17 tahun wajib mengurus kartu identitas anak (KIA). Sebab mulai tahun 2016 seluruh anak Kota Mojokerto wajib punya KIA.
Ketentuan ini, kata Walikota, mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Penerbitan KIA selain merupakan amanah peraturan perundang-undangan, KIA juga merupakan perwujudan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak.
Melalui KIA, selain sebagai pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak juga dapat menjadikan anak dengan mudah mengakses pelayanan publik secara mandiri dan memenuhi kebutuhan dirinya secara cepat dan murah. “Misalnya dalam mengakses kegiatan pendidikan, kesehatan maupun kegiatan sosial lainnya,” jelas Wali Kota.
Adalah kebanggaan bagi Kota Mojokerto menjadi satu dari 50 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebagai pilot project penerbitan Kartu Identitas Anak tahun 2016. Wali Kota berharap kepada seluruh Camat dan Lurah, agar dapat mendorong dan mengajak warganya untuk dapat mensukseskan program Kartu Identitas Anak.
“Saudara-saudara harus menghimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat. Baik di lingkungan tempat tugasnya, lingkungan keluarganya maupun lingkungan masyarakat luas,” tegas Wali Kota pada pejabat yang mengikuti acara tersebut.
Harus ditekankan bahwa, program ini tidak hanya penting bagi pemerintah, tetapi juga penting bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, pada saatnya nanti diharapkan tumbuhnya kesadaran dan peran aktif masyarakat untuk mengurus KIA untuk kepentingan putra-putrinya. “Pengurusannya semuanya gratis di kantor Dispendukcapil Kota Mojokerto,” tegas Wali Kota. (ika/uyo