IM.com – Sat Reskoba Polres Mojokerto berhasil meringkus Dani Arifin (36), pengedar sabu asal Perumahan Lawang Asri, Desa Sumolawang, Puri, Mojokerto. Dari penangkapan ini, polisi menyita sabu seberat 0,46 gram.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto mengatakan, penggerebekan di rumah Dani dilakukan Sat Reskoba pada Sabtu (20/1/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti 1 paket sabu kemasan plastik klip seberat 0,46 gram, 1 bendel plastik klip kosong dan sebuah timbangan digital.
“Tersangka ditangkap karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu,” kata Sutarto, Senin (22/1/2018).
Menurut Sutarto, Dani dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)