Pelajar Pengedar Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto berhasil menggagalkan penjualan narkoba setelah membekuk tiga tersangka. Salah satu tersangka yang dibekuk masih berstatus pelajar

IM.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto berhasil menggagalkan penjualan narkoba setelah membekuk tiga tersangka. Salah satu tersangka yang dibekuk masih berstatus pelajar. Yang mengejutkan pelajar tersebut sebagai pengedar.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, tiga tersangka ditangkap di depan rumah kost di Desa Randubango Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto pada Jumat (23/03-2018) sekira pukul 21.00 WIB.

Tiga tersangka itu berinsial DA (19), GR (18), DS (19). DA dan DS memiliki hubungan keluarga dan sama – sama sebagai pengedar. Keduanya beralamat di Dusun Kaliputih Desa Kebunagung Kecamatan Puri. Sedangkan DS yang beralamat di Desa Kintelan Kecamatan Puri sebagai pembeli. “Ketiganya ditangkap saat sedang transaksi,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, DA adalah pelajar yang masih duduk di kelas 3 salah satu SMA swasta di Kota Mojokerto. Dan kabarnya pada Senin pekan depan (Senin 2 April red) akan menjalani ujian akhir. “Kita akan memberi keringanan dan kita kawal agar bisa melaksanakan ujian akhir,” ujar Kapolres.

Dihadapan Kapolres, DA mengaku masih sebulan sebagai pengedar narkoba dan dijual bukan di kalangan pelajar. “Mereka tetap dikenakan Undang-undang RI no 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” tegas Kapolres.

Sementara hasil penangkapan, Satnarkoba mengamankan satu paket shabu kemasan plastik klip dengan berat 0,32 gram, dua unit handphone merek Nokia dan Huawei serta sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol AG 69xx XA serta enam bendel plastik klip. (uyo)

33

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini