Pencurian di Rumah Kost,
Barang hasil curian diamankan kepolisian sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya

IM.com – Suasana lingkungan yang sepi memantik adanya aksi kriminalitas. Seperti yang terjadi di rumah kost Lingk Kedungsari RT/RW 03/03, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Aksi pencurian barang elektronik pribadi dibawah kabur pelaku dari rumah kost milik Panogari Pakpahan yang berada Lingk Kedungsari RT/RW 03/03, Kelurahan Gunung Gedangan.

Kasubag Humas Polresta Mojokerto, AKP Sukatmanto menjelaskan, pencurian yang terjadi di rumah kost tersebut kini pelakunya sudah ringkus.

“Pihak Polresta Mojokerto telah menangkap Erwin David Chank Rabu (24/04-2019) atas dugaan pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah kost Lingk Kedungsari RT/RW 03/03, Kelurahan Gunung Gedangan.

Erwin David Chank, yang terjerat pasal 363 KUHP lanjut Sukatmanto beralamat Wedoro Masjid no.38  RT/RW 02/05, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. 

Sebelum beraksi, kata Sukatmanto, pelaku mengamati suasana lingkungan di sekitar rumah kost tersebut. “Pelaku berpura – pura mencari kost. Melihat suasana rumah kost dalam keadaan sepi dan dianggap aman maka pelaku melakukan aksinya,” ujar Sukatmanto.

Pelaku mencongkel cendela kamar kost menggunakan dua buah obeng plus minus warna kuning dan hitam, selanjunya pelaku masuk ke dalam kamar. “Pelaku mengambil kamera DLSR yang ada di dalam lemari disimpan dalam satu tas dan notebook merk HP, dua buah  handphone merk G-Plus, jam tangan merk Expedition,” urai Sukatmanto.  

Setelah mengambil barang hasil curian yang dimasukan ke dalam tas warna hitam,  selanjunya pelaku kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange nopol W-2682-QH milik pelaku.

“Barang hasil curian dan sepeda motor yang diguakan pelaku, kini diamankan sebagai barang bukti,” tandas Sukatmanto seraya menyebut Heri Purnomo warga Sidoarjo yang menjadi korban pencurian tersebut. (uyo)

68

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini