IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menetapkan 96.132 daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2018. Jumlah tersebut diumumkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan DPT Pemilihan Gubernur Jatim dan Wali Kota Mojokerto pada Kamis (19/04-2018).
Ketua KPU, Amin Sholichin menjelaskan jumlah DPT telah ditetapkan 96.132 setelah penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS HP). Jumlah ini berkurang dibanding saat DPS yaitu 97.363.
“Jadi ada 1.231 pemilih yang dicoret karena tidak memenuhi syarat. Misalnya NIK (nomer induk kependudukan.red) dobel atau sudah pindah dan itu sudah berjenjang dilakukan pencoretan sejak di PPS dan PPK, “jelasnya kepada wartawan usai rapat pleno.
Jumlah DPT 96.132 kata Amin merupakan angka fix untuk Pilkada Serentak di Kota Mojokerto, karena sudah tidak ada pemuktahiran data pemilih. Sementara jumlah 1.231 pemilih yang dicoret itu tersebar hampir merata di 3 kecamatan, yakni Magersari, Prajurit Kulon dan Kranggan.
Amin secara gamblang menjelaskan adanya pencoretan daftar pemilih yang mencapai angka 1.231, faktor utama masalah sinkronisasi data NIK. Sebab daftar pemilih kalau di KPU ditentukan melalui DPT terakhir Pilpres. Sementara saat Pilres belangsung, penyebaran KTP elektronik masih belum merata sehingga terjadi adanya tidak sinkron data NIK.
Sementara dibanding 5 tahun lalu, jumlah DPT saat ini kata Amin ada peningkatan meski tidak signifikan. Sebab pertumbuhan penduduk di Kota Mojokerto tidak terlalu signifikan. (uyo)