Polresta Mojokerto tidak akan menutupi kasus kerusuhan anggota PSHT dengan masyarakat

IM.com – Polres Kota Mojokerto menangkap dan menetapkan tiga warga Desa Kupang Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka pengeroyokan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di simpang empat Kupang pada Minggu (16/10) dini hari.

Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Nyoman Budiarja mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan 60 orang saksi. Dan hasilnya mengerucut kepada tiga nama yakni TA (25), RW(29) dan RM (21).

Ketiga tersanka pelaku pengeroyokan dua anggota PSHT, yakni Subandi (25), warga Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong dan Akhson Salahudin (25), warga Samben, Lamongan bukan dari perguruan silat lain. “ Kami pastikan ketiga tersangka bukan dari perguruan silat lain,” kata Nyoman.

Aksi pengeroyokan itu kata Kapolres, dipicu konvoi ugal-ugalan yang dilakukan anggota PSHT usai menghadiri wisuda warga baru di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet. Sehingga ketiga tersangka kesal dan melakukan penghadangan terhadap konvoi tersebut.

Kebetulan saat itu Subandi dan Akhson berboncengan mengendarai Honda Vario nopol S 6404 LK menjadi sasaran.”Korban dikeroyok menggunakan tangan kosong. Jadi, ketiga tersangka menghadang korban secara spontan kerena sebelumnya dinilai para pelaku (konvoi PSHT) meresahkan masyarakat,” terangnya.

Tak hanya itu, kata Kapolres, pihaknya juga mengungkap pengeroyokan yang menimpa Hamim (17), warga Kecamatan Dawarblandong. Saat kejadian, korban yang bukan anggota PSHT itu seorang diri mengendarai Honda Supra X 125 nopol S 2217 VF dihadang warga saat melintas di simpang empat Kupang pada hari yang sama.

Akibatnya, korban sempat menabrak teras rumah warga, kemudian dikeroyok beberapa orang hingga babak belur. Lantaran korban masih di bawah umur, kasusnya pun ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Kota Mojokerto.

Salah satu pelaku yang ikut mengeroyok Hamim yakni RM (21). ” Yang bersangkutan kami kenakan pasal 170 KUHP dan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak,” ujar Nyoman.

Sementara tersangka TA dan RM dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Nyoman memastikan, pelaku yang menganiaya Hamim lebih dari satu orang. Untuk itu, saat ini penyidik melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

“Ini jawaban bagi warga PSHT dan masyarakat untuk meredakan kerusuhan antara warga dengan anggota PSHT. Kasus ini masih mungkin berkembang, kami tak mau menutupi, kalau cukup bukti pasti kami tetapkan tersangka lainnya,” tandasnya. (bud/uyo)

261

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini