Warga ancam akan melakukan aksi demo lebih besar dan menggugat ke PTUN bila Pemkab Mojokerto perpanjang izin beroperasi PT BNM di wilayah Desah Medali Kecamatan Puri

IM.com – Polemik PT Bumi Nusa Makmur (BNM) dengan warga sekitar masih belum selesai. Warga menuntut pabrik karet yang menimbulkan bau busuk itu tidak beroperasi lagi di wilayahnya. Sementara Pemerintah Kabupaten Mojokerto belum mengeluarkan keputusan, kendati Bupati Mojokerto sempat melontarkan instruksi mencabut izin operasional yang telah beroperasi 8 tahun d Desa Medali Kecamatan Puri.

Data Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto menyebut izin gangguan (HO) PT Bumi Nusa Makmur (BNM) berakhir pada Jumat 09 Desember 2016. Agar bisa tetap beroperasi, menejemen PT BNM sudah mengajukan perpanjangan izin HO sekaligus penambahan kapasitas usaha serta perluasan usaha dan bangunan yang semula 2,8 hektare menjadi 3,5 hektare.

Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto, Noerhono mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan izin dari PT BNM. Pengajuan tertanggal 5 Desember 2016 itu terpaksa dikembalikan lantaran terdapat beberapa dokumen persyaratan yang kurang.

“Pabrik karet sudah memasukkan izin ke kami, tapi kami kembalikan. Dalam pengajuannya PT BNM hanya melampirkan surat permohonan dan foto kopi sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) tahun 2012,” kata Noerhono.

Noerhono memperkirakan pengajuan izin usaha PT BNM bakal tidak mudah. Menurut dia, meski pabrik karet yang berlokasi di Desa Medali, Kecamatan Puri itu bisa melengkapi semua syarat administrasi, namun akan terganjal di persetujuan masyarakat sekitar, Pemerintah Desa, dan Camat Puri. Oleh sebab itu, Noerhono menyebut nasib PT BNM saat ini berada di tangan pemerintah desa dan kecamatan.

“Bagi dia (PT BNM) syarat administrasi tercukupi lah, mungkin akan susah mendapatkan tanda tangan tetangga kanan-kiri, Kades, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan Camat. Karena permohonan izin ada penambahan volume dari 2,8 menjadi 3,5 hektare. Otomatis melibatkan Kades, Warga, BPD, Camat,” terangnya.

Tak hanya itu, lanjut Noerhono, PT BNM juga harus melengkapi domen UKL-UPL dan izin lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mojokerto. “Karena permohonannya penambahan volume maka harus mengurus dokumen yang baru ke BLH,” sambungnya.

Dia menegaskan, jika syarat-syarat tersebut dipenuhi oleh manajemen PT BNM, maka izin usaha akan dikeluarkan sehingga pabrik karet itu bisa terus berproduksi. “Jika PT BNM bisa memenuhi semua syarat tersebut, tidak masalah, kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Hanya saja, tambah Noerhono, adanya aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan warga Desa Medali dan sekitarnya turut menjadi pertimbangan BPTPM untuk mengeluarkan izin PT BNM. Ditambah lagi adanya rekomendasi dari DPRD Kabupaten Mojokerto agar Pemkab mendahulukan aspirasi masyarakat.

Pihaknya pun menggelar rangkaian rapat dengan BLH, Bagian Hukum, Satpol PP, dan Bakesbangpol untuk menentukan sikap terbaik atas polemik yang terjadi di Desa Medali. “Masih kami rapatkan dengan SKPD teknis. Yang pasti Pemkab tidak melunak, wong aspirasi warga kayak gitu,” pungkasnya.(bud/uyo)

568

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini