Tugas pertama Saber Pungli setelah dikukuhkan siap berantas pungli untuk permuda birokrasi Kabupaten Mojokerto


IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto resmi mengukuhkan unit satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, Selasa (10/1) malam di Pendopo Graha Majatama.

Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, dalam sambutannya mengatakan bahwa pungli selain sangat merugikan masyarakat, keberadaannya juga bisa menghambat kinerja dan fungsi pemerintah yang dititipi amanat. Dari sinilah satgas seber pungli dibentuk dari berbagai unsur.

“Satgas saber pungli dibentuk dari berbagai unsur seperti Pemerintah Daerah, TNI-Polri dan juga Kejaksaan yang merupakan aparat penegak hukum di daerah. Langkah konkrit harus diambil demi memerangi pungli, tidak hanya urusan perizinan, KTP, Sertifikat, SIM/STNK juga layanan RS, namun juga komitmen dan keterpaduan langkah kita semua. Bukan besar kecilnya pungli, namun dampak yang membuat birokrasi tambah panjang dan susah. Padahal semua harus dibuat lebih sederhana, transparan dan tepat waktu,” terang bupati.

Ada beberapa atensi yang menjadi prioritas dalam pencegahan dan pemberantasan pungli antara lain sektor perizinan, pelayanan publik, hibah bansos, kepegawaian, dana desa, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, juga kegiatan lain yang menimbulkan penyimpangan.

Susunan keanggotaan unit satgas saber pungli yakni bupati Mojokerto (penanggung jawab), dibantu beberapa pendamping penanggung jawab antara lain Kepala Kepolisian Resort Mojokerto, Komandan Distrik Militer 0815 Mojokerto, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto serta Komandan Detasemen Polisi Militer V/2 Brawijaya.

Diikuti wakil bupati Mojokerto, (Pengarah), Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto (Pembina), wakil kepala Kepolisan Resort Mojokerto (Ketua Pelaksana), Inspektur Kabupaten Mojokerto (Wakil Ketua I), Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab (Wakil Ketua II), Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto (Wakil Ketua III), Perwira Menengah pada Kepolisian Resort Mojokerto (Sekretaris I) dan Kepala Seksi Pengawasan pada Kepolisian Resort Mojokerto (Sekretaris II).

Formasi di atas juga masih diperkuat dengan beberapa kelompok kerja yang dibagi dalam beberapa unit antara lain kelompok kerja unit intelejen, kelompok kerja unit pencegahan, kelompok unit kerja penindakan dan kelompok kerja yustisi. (ika/uyo)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini