IM.com – Tim dari Sat Reskoba Polres Mojokerto menggerebek sebuah tempat kos yang dijadikan pesta sabu di Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging. Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1,22 gram sabu yang siap dikonsumsi.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, penggerebekan ini dilakukan atas informasi Desa Lebaksono yang resah dengan adanya pesta narkoba di lingkungan mereka. Benar saja, saat melakukan penggerebekan Rabu (26/4) sekitar pukul 23.30 WIB petugas memergoki dua pria yang sedang asyik pesta sabu.
Kedua pelaku adalah Sumariono (37), warga Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Malang, dan Muhammad Endrik (25), warga Desa Jedong, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Selain menangkap kedua pria tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa 1,22 gram sabu yang sudah dimasukan dalam pipet kaca, 2 sedotan dan tutup botol plastik, sebuah korek api, gunting, dan telepon genggam.
“Barang bukti sabu tersebut didapatkan Endrik dari seorang yang bernama Dimas, warga Desa Randuharjo Kecamatan Pungging,” kata Sutarto kepada wartawan, Kamis (27/4/2017).
Sutarto menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Saat ini penyidik melakukan pengembangan untuk menangkap penyuplai sabu kedua pelaku,” tandasnya. (kus/uyo)