IM.com – Sat Reskoba Polres Mojokerto kembali menggerebek pesta sabu. Kali ini di rumah Ali Suroso (35), Dusun Ngelinguk, Desa/Kecamatan Trowulan. Petugas menangkap 4 pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, penggerebekan dilakukan petugas pada Rabu (7/6) sekitar pukul 20.45 Wib. Polisi memergoki pemilik rumah sedang mengkonsumsi sabu bersama tiga pria lainnya.
Diantaranya Eko Agus Sukmawan (32), warga Dusun/Desa Panggih, Kecamatan Trowulan serta Yudi Ismanto (35) dan Agus Setiawan (34), warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan.”Keempat pelaku diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Sutarto kepada wartawan, Kamis (8/6/2017).
Selain menangkap para pelaku pesta sabu, lanjut Sutarto, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan. Meliputi 1 klip sabu 0,34 gram, sebuah pipet berisi sabu 1,58 gram, 5 ponsel pelaku, alat hisap sabu, timbangan digital, uang tunai Rp 450 ribu dan 1 bendel plastik klip.
“Para pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Machmudi (34), warga Desa Gemekan, Kecamatan Soko. Pelaku masih kami buru,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)