IM.com – Selain berjualan kopi di warungnya, Arif Prasetiyo Wibowo (24) ternyata nyambi mengedarkan pil koplo. Saat diringkus polisi di rumahnya, ditemukan 544 obat terlarang jenis dobel L.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, pada Senin (7/8) malam, anggota Polsek Jatirejo melakukan patroli kring Serse. Di Jalan Raya Desa Sumber Agung, Jatirejo, petugas melihat seorang pemuda dengan gelagat mencurigakan.
Polisi pun menghentikan pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari saku celana pemuda bernama Asadul Umam (17), warga Desa Pohjejer, Gondang, petugas menemukan 14 butir tablet dobel L yang dibungkus 2 plastik klip.
“Pemuda itu diamankan ke Polsek dan diinterogasi. Yang bersangkutan mengaku membeli pil doble L dari Arif,” kata Sutarto kepada wartawan, Selasa (8/8/2017).
Berbekal pengakuan Umam, lanjut Sutarto, Unit Reskrim Polsek Jatirejo pun menggerebek rumah Arif di Dusun Kalang, Desa Kalen, Dlanggu. Benar saja, petugas menemukan ratusan pil koplo yang dibungkus 68 plastik klip di warung kopi tersangka.Setiap plastik klip berisi 8 butir tablet dobel L. “Jumlah pil dobel L keseluruhan 544 butir,” ujarnya.
Selain menyita ratusan pil koplo dari tersangka Arif, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Diantaranya uang hasil penjualan Rp 120 ribu dan sebuah ponsel sebagai alat transaksi.(kus/uyo)