Bobi ditangkap Unit Reskrim Polsek Mojoanyar, Mojokerto lantaran diduga menjadi pemasok sabu ke seorang pengedar di Mojokerto. Mahasiswa asal Kesamben, Jombang ini diringkus saat asyik pesta sabu bersama dua temannya.

IM.com – Unit Reskrim Polsek Mojoanyar, Mojokerto akhirnya meringkus Bobi Favian Suciono (23) yang sempat buron selama beberapa pekan. Mahasiswa asal Desa Podoroto, Kesamben, Jombang ini ditangkap saat asyik pesta sabu bersama dua temannya.

Penangkapan Bobi berawal dari pengakuan Sokhibul Hajjah, pengedar yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Mojoanyar pada 27 Juli 2017. Sokhibul mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Bobi.

Berbakal keterangan Sokhibul, petugas pun melacak keberadaan Bobi. Puncaknya pada Jumat (18/8) sekitar pukul 14.00 Wib, polisi menggerebek rumah Bobi.

“Saat ditangkap, tersangka sedang mengkomsusi sabu bersama dua temannya,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto kepada wartawan, Sabtu (19/8/2017).

Dari penggerebekan itu, lanjut Sutarto, petugas menemukan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu, 8 plastik klip kosong diduga bekas bungkus sabu dan seperangkat alat hisap sabu.

Selain itu, polisi juga mengamankan bobi dan kedua temannya. Mereka adalah Achmad Fatoni Efendi (28) dan Jainuri (39) asal Desa Wuluh, Kesamben, Jombang.

“Bobi diamankan di Polsek Mojoanyar, sedangkan kedua temannya diserahkan ke Polsek Kesamben,” terangnya.

Sutarto menambahkan, Bobi dijerat dengan dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)

64

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini