IM.com – Dua pemuda asal Dusun Kauman, Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto, Rabu (18/10/2017). Keduanya diamankan saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan sejumlah barang bukti.
Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap dan narkoba jenis sabu. Keduanya diamankan sekira pukul 03.00 WIB sebuah rumah di Dusun Kauman, Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, kedua pelaku yakni Indra Aris Fardiansyah (29) dan Nasrulloh (26). “Kedua merupakan warga Dusun Kauman, Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.
Dari keduanya diamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu kemasan plastik klip diisolasi plastik warna hitam dengan berat 0,10 gram, satu buah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya, seperangkat alat hisap sabu, dua handphone
Satu buah plastik klip, satu buah plastik, dua potongan sedotan plastik warna putih dan satu buah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya. Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres Mojokerto.
“Keduanya masih dalam proses penyelidikan, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(ning/uyo)