Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus

IM.com – Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus diperiksa KPK di Lembaga Pemasyarakatan kelas I (Lapas) Medaeng Surabaya. Kabar itu menjadi perbincangan hangat di Kota Mojokerto Kamis (23/11-2017) pagi

Beredarnya kabar Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah surat dari KPK yang beredar di kalangan wartawan Mojokerto pada Rabu (22/11-2017) petang. Sedangkan kabar Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus diperiksa KPK di Lembaga Pemasyarakatan kelas I (Lapas) Medaeng Surabaya menjadi santer pada Kamis (23/11-2017)

Namun kabar tersebut diralat Kepala Lapas Klas 1 Medaeng Surabaya Bambang Harianto. “Jadi saya ralat pernyataan saya, maaf anak buah saya kurang jeli membaca isi surat yang dikirim oleh KPK, mohon diralat karena saya tidak enak sama teman-teman dari KPK, yang benar bukan Walikota Mojokerto yang diperiksa, tapi tahanan yang ada di sini, terkait dugaan korupsi terhadap Walikota,” kata Kalapas Bambang, Kamis (23/11/2017).

Sementara surat dari KPK yang beredar di kalangan wartawan adalah Surat bernomor Spgl-6233/23/11/2017 itu perihal panggilan yang ditujukan ke mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq. Politisi PAN yang saat ini ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Waru, Sidoarjo, hari ini pukul 09.00 WIB diminta menghadap ke penyidik KPK Salim Riyad dan tim.

Di dalam surat ini juga menyebutkan Umar Faruq akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi pembahasan P APBD TA 2017 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto.

“Yang dilakukan oleh tersangka Mas’ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto,” bunyi surat tersebut.

Surat ini dibuat di Jakarta 17 November 2017. Terdapat stempel KPK dan tanda tangan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

Sementara di kantor Pemkot Mojokerto di Jalan Gajah Mada pada Kamis (23/11-2017) tidak melihat keberadaan Wali Kota Mas’ud Yunus. Namun di depan lobi kantor nampak sebuah mobil dinas wali kota bernopol S 1 SP.

Sedangkan Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno ditanya keberadaan Wali Kota hanya menjawab tidak tahu. “Saya tidak tahu,” kata Suyitno sembari masuk ke mobil dinasnya meninggalkan kantor Pemkot Mojokerto, Kamis (23/11/2017).

Begitu juga Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Mojokerto Choirul Anwar, belum bisa dikonfirmasi terkait kabar penetapan Mas’ud sebagai tersangka oleh KPK. Anwar tak ada di kantornya.

Beberapa kali menghubungi melalui ponselnya, belum ada tanggapan. “Pak Anwar ke Palembang, ikut rombongan Kesra,” ujar Kasubbag Pemberitaan Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Mojokerto Mikromin di kantornya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan belum menerima informasi terkait penetapan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus sebagai tersangka. “Belum ada informasi teresebut,” tulis Febri dalam pesan Whatsapp pada Rabu (22/11) pukul 20.11 WIB ke salah satu wartawan daerah.

Namun, Febri sampai saat ini belum memberikan respons saat pagi tadi kembali dikonfirmasi oleh koresponden wartawan daerah di Mojokerto terkait kebenaran surat panggilan untuk Umar Faruq yang beredar di kalangan wartawan.

Umar Faruq merupakan salah satu tersangka KPK terkait kasus fee jasmas TA 2017. Politisi PAN ini terkena OTT KPK saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto pada Jumat (16/6/2017). Diduga penetapan tersangka Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus oleh KPK masih terkait kasus tersebut. (uyo)

63

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini