IM.com – Sat Reskoba Polres Mojokerto menangkap 2 pengedar sabu asal Desa Pekuwon, Bangsal. Dari kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti 1,8 gram sabu.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto mengatakan, kedua pengedar tersebut adalah Supriadi (47) dan Susanto (35). Keduanya warga Dusun/Desa Pekuwon, Bangsal.

Penangkapan sendiri dilakukan pada Senin (8/1/2018) sekitar pukul 18.00 WIB. Hasil penggeledahan di rumah kedua pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Antara lain, 2 paket hemat sabu siap edar, pipet kaca berisi sabu, seperangkat alat hisap sabu, sebuah korek api dan 2 ponsel milik pelaku.”Barang bukti sabu yang kami sita seberat 1,8 gram,” kata Sutarto, Rabu (10/1/2018).

Akibat perbuatannya, tambah Sutarto, Supriadi dan Susanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya. (kus/uyo)

142

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini